Hukum

Efendi Bertanya ;"Surat Penahanan Anak Saya Sudah Berakhir Pertanggal 18 Februari 2020, Perpanjangan Penahanan Belum Juga Saya Terima.

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:53:11 WIB Cetak

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep.

Efendi Bertanya ;"Surat Penahanan Anak Saya Sudah Berakhir Pertanggal 18 Februari 2020, Perpanjangan Penahanan Belum Juga Saya Terima.

Lapas Kelas III Dabosingkep, tempat tersangka berinisial "Hi" ditahan.


     Seorang lelaki bernama Efendi menyampaikan keapada awak media kami melalui sambungan hand-phone, pada hari Rabu (26/02-2020) ;"pak wartawan, surat penahanan terhadap anak saya, yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lingga, sudah habis masa penahanannya pertanggal 18 ferbuari 2020, namun sampai hari ini belum ada tembusan surat perpanjangan yang kami terima".
      Dengan informasi yang disampaikan oleh Efendi, awak media kami meluncur kekediamannya di Paya Luas Kel.Raya Kec.Singkep Barat, Kab.Lingga dan awak media kami minta diperlihatkan "Surat Penahanan dimaksud".
      Setelah  melihat surat penahanan dimaksud dan difoto, awak media kami lalu berusaha mengunjungi anak dari pada Efendi di Lapas Kelas III Dabosingkep berinisial "Hi" (Tersangka-red), rencananya untuk memastikan dan menanyakan tentang "apakah perpanjangan surat penahanan tersebut memang belum diterima".
      Dengan alasan sudah tidak pada waktu jam bezuk, sipetugas penjaga di Lapas tidak bersedia mempertemukan awak media kami dengan "Hi" dengan mengatakan ;"maaf pak, saat ini sudah bukan waktu bezuk, jadi kami saranlan bapak datang besok saja".
       Gagal menemui tersangka di Lapas Kelas III Dabosingkep, awak media kami lalu memohon petunjuk kepada salah seorang Jaksa Penutut pada kasus tersangka berinisial "Hi", melalui pesan WhatsApp dan mendapat jawaban dari Jaksa yang menyebutkan ;"informasi Tindak Pidana Umum bahwa berkas perkara tersangka Hi sudah dilimpahkan kepengadilan, secara otomatis penahanannya  sudah beralih kepada Hakim dan penahanannya juga berakhir tanggal 04 Maret".
       Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-21/L.10.14/Euh.2/01/2020 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lingga yang intinya menahan tersangka berinisial "Hi" dari mulai tanggal 30 Januari 2020 s/d 18 Februari 2020, bisa secara otomatis menjadi tahanan hakim seperti yang diinformasikan oleh salah seorang Jaksa Penuntut pada kasus yang menjerat tersangka berinisial "Hi" ?!.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ