Dua Kali Cabuli Anak Dibawah Umur Al Dipolisikan

Rabu, 26 Februari 2020 - 13:00:06 WIB Cetak

BAGANBATU-Mengaku telah dua Kali mencabuli anak dibawah umur AL (26) Warga Dusun Rumbia II pondok V Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya di gelandang ke Malposek Bagan Sinembah.Selasa (25/02) Kemarin.

Informasi yang berhasil di rangkum awak media di Malposek Bagan Sinembah,Rabu (26/02), bahwa peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu telah dilakukan oleh AL sebanyak 2 kali di tempat berbeda.

"berdasarkan keterangan dari pelapor, bahwa saat pelapor dan RT setempat menanyakan perihal pencabulan itu, pelaku (AL) mengakui perbuatannya terhadap korbannya," jelas Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Panangian, SH, MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu. Nur Rahim, Sik

Perwira yang akrab disapa Baim menjelaskan Kronologis pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anak perempuan berusia 13 tahun terjadi pada hari Minggu (16/02) Disusun Rumbia II Tepatnya di Perusahaan perkebunan PT.Invomas Pratama, sekira pukul 12.00 Wib.

"kejadian tersebut diketahui pelapor pertama kali dari istrinya yang menceritakan kejadian dialami anaknya."jelasnya berdasarkan keterangan pelapor.

Dilanjutkan Kanit Reskrim Kemudian pelapor berkoordinasi dengan perangkat Pemerintahan setempat, untuk menemui terlapor untuk  menanyakan kepada pelaku tentang kebenaran apa yang diperbuat terhadap anaknya.

"Setelah ditanyai, terlapor mengakui perbuatannya dan dirinya mengatakan  sudah dua kali melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Selanjutnya Warga bersama Pelapor membawa pelaku kepolsek Bagan Sinembah guna mempertangung jawabkan perbuatanya.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ