DPO

Baru Pada Tingkat Mau Diperiksa Saja ;"DD Melarikan Diri ?".

Sabtu, 22 Februari 2020 - 09:56:11 WIB Cetak

Plang Kantor Desa Berindat.

Baru Pada Tingkat Mau Diperiksa Saja ;"DD Melarikan Diri ?".


     "Mantan Bendahara Desa Berindat Akan Jadi DPO Kejari Lingga"; demikian kami kutip rilisan berita dari media Lidiknews.co.id yang terbit tanggal: 22/02/2020, 1.36 AM dengan judul " Dana Desa di Korupsi", Mantan Bendahara Desa Akan Jadi DPO Kejari Linhga.
     Lebih lanjut pada media tersebut ; "hampir seluruh perangkat desa, sudah di mintai keterangan, kecuali mantan Kaur Keuangan atau Bendahara yang berinisial DD"; kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, pada hari Rabu (19/02-2020).
     Dugaan-dugaan adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018, Tahun 2019 di Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga, sudah sering menjadi bahan pembicaraan ditengah masyarakat desa tersebut, malahan kononnya, sudah pernah pula terlaksana suatu aksi unjuk rasa oleh masyarakat pada pertengahan tahun 2019 lalu.
     "Bendahara Desa Berindat berinisial DD, sudah dua kali di panggil melalui surat pemanggilan pertama dan kedua oleh Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep, namun hingga hari ini, sepertinya DD tidak memenuhi panggilan tersebut".
    "DD juga sudah dipanggil secara persuasif oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep, melalui Kepala Desa (Kades) yang lama agar bendaharanya datang memenuhi panggilan tersebut, namun DD belum juga datang".
    "Jika nanti, kalau sudah status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang disebutkan berinisial DD sebagai bendahara tetap tidak datang juga, maka secara prosedur kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)"; kata Josua selaku Kasi Pidsus Kejari Lingga kepada wartawan.
    Lebih lanjut Josua selaku Kasi Pidsus Kejari Lingga mengatakan kepada wartawan ;"untuk itu, saya sampaikan, sebaiknya bendahara tersebut, berdomisili di Kampung Baru Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep, harus datang, tidak perlulah menghindar".
    Ditanyakan apakah ada keterlibatan anggota Badan Pengawas Desa ( BPD) dalam kasus penyelewengan Dana Desa ini, Josua mengatakan ;"tidak ada, kami periksa angota BPD Desa Berindat, mereka tidak terlibat, mereka bukan Pengelola Keuangan ataupun Kegiatan".
    "Kegiatan sepenuhnya di kelola oleh Pemerintahan Desa (Pemdes), hasil Evaluasi Desa juga tidak pernah disampaikan ke BPD, dalam dua tahun anggaran mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2019"; jelas Josua.
     Hingga berita ini dirilis, DD belum bisa dikonfirmasi, namun menurut salah seorang nara sumber yang layak kami percaya menyebutkan ;"mantan Bendahara Desa Berindat berinisial DD beralamat warga Jl.Kampung baru Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep tersebut, sudah lama pergi keluar dari kota Dabosingkep karena urusan proyek yang lebih besar ditempat lainnya".
     Sebaiknya, "DD" secepatnya memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep, karena dikhawatirkan masyarakat akan menduga bahwa "DD" melarikan diri karena ketakutan "mempertanggung jawaban dugaan tentang merugikan keuangan negara alias korupsi". Kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan "DD" sebaiknya segera mengingatkan "DD" agar patuh terhadap dan menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri Lingga.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ