Warga Rohul Pengedar Sabu Diringkus Polisi Sementara Temanya Melarikan Diri

Jumat, 21 Februari 2020 - 18:35:49 WIB Cetak

BAGANBATU-RP Alias Rio (32) warga Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambuasai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meringkuk di rumah tahanan Malposek Bagan Sinembah karena kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani,Kelurahan Bagan Batu Kota.Kamis (20/02) Kemarin.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media di Mapolsek Bagan Sinembah,Jum'at (21/02) menyebutkan bahwa RP alias Rio berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tetapi salah satu temanya berhasil melarikan diri. 

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian SH MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Rohul yakni RP alias Rio. 

"Benar, bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan RP ini adalah pengedar serta pemakai," beber Kanit Reskrim kepada wartawan. 

Dijelaskannya, krolonogi penangkapan tersebut bermula pada hari Kamis (20/2) sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jl Jenderal Ahmad Yani. 

Atas informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah selanjutnya melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Selanjutnya, Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP yang kemudian sekira pukul 18.15 Wib, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Ipda M Pasaribu di TKP melihat dua orang pria berada ditempat kejadian yang mana ciri-ciri pelaku sudah diketahui. 

Kemudian, Tim Opsnal mendatangi kedua pria tersebut yang seketika itu salah satu pelaku langsung melarikan diri dengan mengunakan kendaraan sepeda motor. 

Terhadap pelaku lainnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan dengan cara penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama RP alias Rio. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tepat dibawah kaki pelaku, 1 (Satu) buah bungkus pelastik hitam yang kemudian Tim Opsnal menyuruh pelaku untuk membuka bungkusan tersebut. 

Dan pada saat dibuka bungkusan tersebut, di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah pelastik bening yang berisikan diduga 1 (Satu) paket sabu-sabu. 

Sedangkan pada pelaku di temukan 1 (Satu) lembar kertas timah rokok, 1 (Satu) buah kaca Pirek, 1 (Satu) buah jarum sumbuh, 1 (Satu) buah sendok sekop yang terbuat dari pipet aqua dan uang kontas sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang disimpan pada saku celananya. 

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut. Sedangkan pelaku, mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya," tandasnya. (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ