Musnahkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Rohil Memblender Pil Extasy

Senin, 17 Februari 2020 - 17:37:30 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis Pil Extasy dari hasil penangkapan seorang pelaku bernama M.Arif Rahman Alias Arif Bin Ismawan ,warga Suka Rukun Gang Upin Ipin, Bagan Batu, Rokan Hilir, di ruangan satresnarkoba rokan hilir.

"Pada hari ini, sebanyak 38 Butir Pil Extasy  dimusnahkan berdasarkan penetapan status barang bukti Nomor B-345/L.4.20/Euh.1/02/2020, Tanggal 07 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Bagansiapiapi atas nama pelaku M. Arif Rahman Alias Arif Bin Ismawan pada bulan Februari 2020." kata KBO Juliardi SH  kepada awak media, Senin (17/2).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Yuliardi SH dan turut dihadiri Kasat Tahti IPTU Ruminto, Kasiwas IPTU Hendra Yardi,Kasi Propam diwakili Brigadir Wibowo, pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dihadiri Rahmad Hidayat SH, Penasehat Hukum Prodeo diwakili M. Jefri Saragih SH serta pelaku.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH melalui KBO Satresnarkoba IPTU Yuliardi mengatakan "Alhamdulilah, pemusnahan barang bukti pil extasy dari pelaku berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali."ucapnya

Dijelaskan KBO Satresnarkoba,  pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, setelah halus bercampur dengan air,selanjutnya dimasukan kedalam septitank dan sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan persidangan pelaku.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang dapat dipercaya, bahwa di Suka Rukun Gang Upin Ipin akan diIakukan transaksi narkotika diduga jenis Pil Ekstasy. Kemudian Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani, SH, memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir, SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

Bertepatan Pada hari Minggu 02 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, anggota langsung memburu pelaku yang pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor nya. pengejaran yang dilakukan oleh tim opsnal dan akhirnya berbuah hasil, pelaku dibekuk saat jatuh dari sepeda motornya, hasilnya disekitar pelaku ditemukan barang bukti berupa 48 butir duga narkotika jenis Pil extasy di dalam plastik bening.tutupnya




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ