Parpuran Ranperda Lingga

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2020 Tentang 3 Ranperda.

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:30:43 WIB Cetak

Mewakili Bupati Lingga, M.Nizar S.Sos menyampaikan tanggapan atas padangan umum praksi-praksi DPRD Lingga

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2020 Tentang 3 Ranperda.

     Di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Lingga Kecamatan Lingga, pada hari Selasa (11/02-2020), telah dilaksanakan Rapat Paripurna.

     Pada Rapat Paripurna ini, oleh H. Alias Wello, S.IP, M.Tr, IP selaku Bupati Lingga menyampaikan penjelasan Tentang Ranperda-Ranperda" Kab.Lingga.
     Turut hadir pada acara Rapat Paripurna tersebut, antara lain; Muhammad Nizar S.sos, H.Rusli Ismail Asisten I Pemerintahan, H.Siswandi Asisten III Administrasi Umum Ahmad Nashirudin Ketua DPRD Lingga, Drs. Saat Sekertariat DPRD, Said Rudi Fallo Kasatpol PP dan Damkar, Encek Afrizal Ketua KPPAD, Peltu Yunus mewakili Danramil Lingga, AKP. Tasriadi Kapolsek Daik Lingga, Sumarmono Kepala BPS, Kepala perangkat daerah serta seluruh pimpinan OPD, Para Camat, Para Lurah, Para Kades, Para BPD se-Kabupaten Lingga, Abdul Rohim Kepala Bank Riau pimpinan cabang Daik Lingga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnya.

       Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda - red), yakni ;
1). Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2). Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Sekanah.
3). Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Pesisir.
       Dalam kata sambutannya, M.Nizar, S.Sos selaku Wakil Bupati lingga menerangkan ;"adapun Ranperda tetang penyelenggaraan Ibadah Haji didaerah, kita tahu bahwa, Agama merupakan urusan Pemerintahan yang absolut yang penyelenggaraan Ibadah Haji, dilaksanakan secara Nasional namun tanggung jawab tidak berada di Pemerintah Pusat saja, namun juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji khusunya Kabupaten lingga".
       "Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sekanah, pembentukan Kecamatan Sekanah karena jarak atau rentang kendali akses ke ibu kota Kecamatan yang jauh, sehingga menggunakan biaya yang tinggi, pelayanan kepada masyarakat terhambat, terlebih lagi, berdasarkan keinginan masyarakat yang berkembang didua kecamatan yakni Kec.lingga Utara dan lingga Timur, yang mana 4 desa berasal dari Kec.Lingga Timur sedangkan Kecamatan Lingga  Utara  yakni 3 desa"; tambah M.Nizar S.Sos.
       Lebih lanjut, M.Nizar S.Sos selaku Wakil Bupati Lingga memaparkan ;"Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Pesisir, jarak rentang kendali akses ke ibu kota Kecamatan juga sangat jauh, kondisi demikian itu, sama halnya alasan dibentuknya Kecamatan Sekanah serta berdasarkan keinginan masyarakat yang berkembang diwilayah Kecamatan Singkep Barat, pembentukan suatu Kecamatan bukan hal yang gampang, ini membutuhkan kerja sama antara Legeslatif dengan Pemerintah Daerah, untuk itu, hajat dari masyarakat kita begitu besar, jadi peran Legeslatif dan Eksekutif harus lebih dipererat lagi, untuk itu, kami berharap, kata kunci adalah, DPRD, Pemerintah Daerah yaitu Eksekutif dan masyarakat harus bersatu untuk mewujud mimpi kita bersama, barangkali kita tidak menuggu lama, kami berharap setelah di sampaikan berkaitan dengan rancangan peraturan daerah dari Eksekutif kepada Legeslatif, dapat segera di kerjakan".
       Dalam Pandangan umum praksi-praksi tehadap 3 Ranperda tersebut, Said Parman praksi partai Nasdem mngatakan ;"praksi partai nasdem berpandangan bahwa, pemekaran wilayah Kecamatan sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah, mengingat dan menimbang bahwa ini telah menjadi kebutuhan dasar untuk mendukung lajunya pembangunan dan perekonomian disuaru wilayah, dengan ini praksi partai nasdem mendukung upaya pemekaran ini dengan catatan bahwa telah sesuai dengan keinginan masyarakat setempat, yang akan dimekarkan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan problema dikemudian hari, praksi partai nasdem mendukung tentang pembentukan Kecamatan Sekanah menjadi dua bagian mengingat luas wilayah rentang kendali yang sangat luas, Selanjutnya tentang penyelenggaraan ibadah haji praksi partai nasdem bepandangan sangat penting dan perlu kita buat dalam rangka meningkatkan pelayanan calon jemaah haji karena setiap tahunnya jumlah calon jemaah haji terus mengalami peningkatan, dari tiga ranperda tersebut praksi partai nasdem dapat menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dibahas menjadi peraturan daerah".
       Pandangan umum dari fraksi partai Golkar yang disampaikan oleh Seniy SE terhadap 3 Ranperda menyebutkan ;"penyelenggaran ibadah haji yang merupakan rangkaian kegiatan pelaksanan yang meliputi, pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah, harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesional dan akuntabilitas, sehingga dapat berjalan dengan baik tiap tahunnya, untuk itu, ranperda penyelenggaraan ibadah haji perlu secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah, agar pemerintah daerah bisa secara optimal melaksanakan tugas, dalam hal pemekaran, praksi partai Golkar memandang pemekaran wilayah Kecamatan Lingga Pesisir dan Kecamatan Sekanah merupakan bagian penataan wilayah di Kabupaten Lingga yang diatur secara yuridis dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam hal ini, praksi golkar menegaskan untuk melakukan kajian dan kesimpulan tidak hanya pada kelengkapan administrasi semata, hal ini penting agar tujuan pembentukan Kecamatan yang baru tidak kontraproduktif dengan substansi yang ingin dicapai".
     Pandangan umum praksi partai Demokrat oleh Jimmi AT,SE terhadap 3 Ranperda tersebut ;"pada umumnya kami dari praksi partai Demokrat menyetujui agar perubahan rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi syarat administrasi dan teknis agar ranperda tersebut memenuhi harapan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga, pembentukan kecamatan tidak semata berdasarkan kelengkapan administrasi perlu juga ada kajian komprehensif pada seluruh aspek termasuk soal penetapan lokasi ibukota kecamatan, untuk penyelenggaraan ibadah haji di daerah di harapakan praktek nya harus perlu diperhatikan sehingga masyarakat merasakan manfaat dari peraturan daerah nantinya, dan harus memberi kemudahan bagi jemaah haji, diharapkan juga kepada panitia penyelenggara haji dapat memberikan perhatian lebih kepada calon jemaah haji, untuk itu setelah disahkan nya ranperda tersebut menjadi perda, organisasi perangkat daerah harus meningkatkan kualitas kinerja sebagai penyelenggara didalam memberikan pelayanan masyarakat".
     Pandangan umum praksi partai Keadilan Pembangunan Anwar.Amd.Ro terhadap 3 Ranperda sebagai berikut ;"pandangan kami, menyambut baik atas ranperda karena penyelenggaraan  pemerintah daerah dikabupaten lingga akan lebih baik kalau ditopang peraturan daerah, maka dari itu, dibutuhkan peraturan-peraturan yang baru serta diperbaharui, diperbaiki sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi dikabupaten lingga saat ini, saran praksi Keadilan Pembangunan terhadap ranperda ini yakni, keinginan praksi pembangunan agar pemerintah daerah lebih teliti dan hati-hati dalam menyampaikan poin-poin ranperda tentang ibadah haji, Ranperda tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemda dalam melaksanakan ibadah haji tiap tahun, tentang kecamatan, bahwa pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, hal itu tentu saja bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, tapi perlu kajian yang mendalam pada seluruh aspek termasuk penetapan lokasi ibukota kecamatan, hal ini penting agar tidak terjadi pro kontra, besar harapan kami agar penyelenggaraan pemerintah dikabupaten lingga benar-benar terwujud konsitensinya atas perundang-undangan".


        Tanggapan Bupati lingga terhadap pandangan umum praksi-praksi partai terhadap 3 Ranperda diwakili oleh Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar S.sos ;"untuk penyampaian tanggapan bupati lingga terhadap pandangan umum praksi, kami seluruh nya mengucapkan terimakasih kepada praksi-praksi di DPRD Kab-lingga yang telah menyampaikan pandangan umumnya atas rancangan peraturan daerah, semoga ini  nanti nya dapat dilakukan pembahasan bersama ditingkat pansus, atas segala saran dan kritik ini, mudah-mudahan nanti kepada bagian hukum dan OPD Teknis agar dapat berkoordinasi dengan pansus, dengan DPRD, dengan provinsi dan dengan Kementerian untuk ranperda pemekaran kecamatan sekanah kemudian ranperda kecamatan lingga pesisir dan penyelenggaraan ibadah haji untuk itu kami mengharapkan setelah melaui proses bersama, antara eksekutif dan legislatif, melaui pansus dapat disegerakan, mungkin untuk dapat dijadikan peraturan daerah yang lebih lanjut yang tentunya mengharapkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, titik tekannya salah satu yang mungkin harus dicermati pada persoalan pemekaran kecamatan, untuk itu saya berpesan kepada bagian hukum pemkab lingga beserta OPD Teknis dan Beserta teman-teman DPRD Kab. lingga melaui pansus, untuk lebih hati-hati dan teliti, karena kita tidak mau ketika penempatan ibukota kecamatan dengan wilayah yang kecil kemudian makin lama makin berkembang sehingga menimbul masalah yang baru diwilayah kecamatan yang kita mekarkan ini, saya yakin dan percaya kegiatan paripurna ini yang sudah kita lalui dan ini bagian dari pada penutup untuk menyampaikan tanggapan dari bupati lingga, saya yang mewakili, mudah-mudahan ini dapat berjalan sesuai harapan kita semuanya.(Humas Pemkab Lingga Fikrizal/editor edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ