Sempat Kejar-Kejaran Dengan Polisi ! Kurir Extasi Di Gang Upin-Ipin Bagan Sinembah Tak Berkutik Saat Dibekuk

Senin, 03 Februari 2020 - 22:43:39 WIB Cetak

Bagan Sinembah (Momenriau.com) -- Sempat kabur pakai sepeda motor dikeramaian kota, Kurir Extasi Bagan Sinembah tak berkutik saat dibekuk Satnarkoba Polres Rokan Hilir Di Gang Upin-Ipin Bagan Sinembah. 

Aksi ini terjadi di dari Jalan Suka Rukun sampai Ke Gang Upin-Ipin.aksi kejar-kejaran team Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku setelah pelaku terjatuh dari sepeda motornya diareal keramaian. 

Saat diamankan pelaku M.AR, ditemukan barang bukti Pil Extasi Warna Pink dengan jumlah 48 (empat puluh delapan) butir di dalam plastik warna bening . Sementara hand phone pelaku tidak di temukan, pasalnya massa saat itu kerumuni ditempat kejadian perkara.

Diketahui Kurir Extasi tersebut bernama M. AR Alias Arif Bin Ismawa (22) seorang pria pengangguran yang merupakan warga Jalan KM 5 Bahtra Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M.Mustofa SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH saat dikonfirmasi awak media langsung membenarkan penangkapan kurir extasi tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut atas informasi warga yang dapat dipercaya bahwa pada malam minggu, 02 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib di Desa Suka Rukun Gang Upin - Ipin ada transaksi narkoba jenis ekstasi.ucap AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Senin(3/2/2020)

"Alhamdulilah..atas kerja keras Tim yang diketuai Kanit 1 IPDA Reymon Basir, SH bersama anggota melakukan penyelisiran di sekitar lokasi langsung berbuah hasil."ungkapnya.

Walaupun penangkapan pelaku agak kendala, dikarenakan pelaku ini agak lincah geraknya, apalagi pelaku sempat kabur dengan sepeda motor maticnya jenis Honda Bead saat mau tangkap.Ibarat pepatah sepandai - pandai tupai melompat.pasti jatuh juga. Singkatnya kata kasat narkoba kepada awak media.

Dari hasil interogasi sementara, peran pelaku sebagai kurir narkotika jenis Ekstasi. Sementara barang bukti Pil Extasi Warna Pink di peroleh dari Ari juga Ajis yang keduanya saat ini lagi daftar pencarian orang (DPO). Kata Kasat Narkoba.

Terhadap pelaku masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Rokan Hilir guna pendalaman pengembangan kasus. Tutupnya




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ