Wakil Ketua DPRD Hamzah S.Hi Dan Praktisi Hukum Cutra Andika.SH, Sebut Perusahaan Gunakan Tanah Warga Untuk Jalan Jelas Salah

Ahad, 02 Februari 2020 - 12:49:44 WIB Cetak

BAGANBATU-Terkait munculnya Persoalan Tanah Pertapakan Rumah Masyarakat di Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah yang digunakan oleh 3 Perusahaan,Pabrik Kelapa Sawit untuk Akses Transportasi mengangkut bahan baku dan hasil Produksi, Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah.S.Hi angkat bicara,Sabtu tanggal 1 Februari 2020,Kemarin Saat menghadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hilir di Bagan Batu,Minggu (2/2).

Hamzah.S.Hi menyampaikan kepada awak media dirinya mengetahui persoalan tersebut dari Pemberitaan beberapa media Online dan Konten YouTube terkait Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir tinjau tanah Pertapakan Rumah yang digunakan sebagai jalan tanpa izin dari pemilik.

"Saya baru mengetahui persoalan tersebut dari Pemberitaan media online dan Konten YouTube dan hal tersebut harus benar benar menjadi perhatian serius karena sudah menyangkut hak Masyarakat yang harus dilindungi."katanya.

Ditambahkan Hamzah.S.Hi,Jika dokumen Legalitas Kepemilikan tanah  tersebut sudah Jelas kenapa harus dipersulit lagi karena itu tidak dapat dihilangkan hak nya selaku pemilik harus ada penyelesaian agar tidak berlarut-larut persoalan itu dan menjadi semangkin membesar sehinga menimbulkan banyak kerugian untuk semua pihak.

"Kalau jelas bukti kepemilikan ya untuk apa lagi dipersulit lagi Upika Kecamatan Harus tangap segera gelar musyawarah untuk mencari solusinya agar persoalan ini tidak berlarut-larut apalagi menyangkut hak warga negara dan solusi tersebut harus lebih mengutamakan kepentingan warga walaupun disatu sisi kehadiran perusahaan juga dibutuhkan baik untuk peningkatan ekonomi maupun terciptanya lapangan kerja."ucapnya.

Dirinya menegaskan"jika sudah menyangkut persoalan rakyat jelas Kami selaku perwakilan dari Rakyat di DPRD Kabupaten Rokan Hilir tidak akan diam pasti kita akan perjuangkan maka itu perusahaan tidak boleh lalui tanah warga tanpa Izin untuk jalan."tegasnya.

Di tempat terpisah Praktisi Hukum Asal Rokan Hilir.Cutra Andika.SH mengatakan kepada Momenriau.com,Jelas Jika benar Kepemilikan tanah tersebut milik warga dengan dibuktikan Dokumen Kepemilikan yang sah walaupun untuk akses jalan Perusahaan itu namanya Penyerobotan jelas secara Undang-undang dikategorikan Pidana.

"Kalau tanah tersebut benar milik warga dan dibuktikan dengan Dokumen Kepemilikan yang Sah maka bisa dikategorikan Pidana penyerobotan dan secara aturan Pemiliki silakan saja melaporkan Kepihak yang berwajib untuk melindungi hak nya."pungkas Cutra.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ