Keluhan Warga

3 (Tiga) Surat Kepemilikan Lahan Waga Tanjung Dua, Dibawa Pihak Manjemen PT "LUG", Namun Pembayaran Belum Kelir.

Ahad, 02 Februari 2020 - 11:56:48 WIB Cetak

Pihak manajemen PT "LUG" saat melakukan pembayaran atas lahan milik warga dusun Tanjung Dua pada hari Jum'at (31/01-2020).

3 (Tiga) Surat Kepemilikan Lahan Waga Tanjung Dua, Dibawa Pihak Manjemen PT "LUG", Namun Pembayaran Belum Kelir.


     Sewaktu terjadi transaksi jual beli lahan antara warga dengan pihak manajemen yang kononnya adalah suatu Perusahaan Tambang "LUG" di One Hotel Dabosingkep, seperti yang sudah berkali-kali diberitakan media online, namun masih tersisa 3 (Tiga) surat kepemilikkan lahan warga yang belum dibayar.
      Menurut sumber media kami, melalui komunikasi via selular pada hari Sabtu (01/02-2020) malam, warga yang surat tanahnya sudah dibawa pergi namun belum dibayar diantaranya adalah Amsah, Amaliah dan Bahtiar, masing-masing berdomisili didusun Tanjung Dua Desa Selayar Kec.Selayar Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
      Ada lagi sumber kami mengirimkan pesan WA, dalam pesan WA tersebut mengisyaratkan bahwa Kepala Desa Selayar, Naharuddin seperti kurang senang dikondirmasi oleh awak media dengan mengatakan ;
"Ngape ikak sebok, hate org besake org, die nak jual payah ge kite (mengapa kalian sibuk, harta orang pusaka orang, dia mau jual, ya susah juga dilarang-red)".
     Ketika dikonfirmasi kepada Bahtiar, salah seorang warga dusun Tanjung Dua desa Selayar pada hari Sabtu pagi (01/02-2020) disalah sebuah kedai kopi yang dikenal masyarakat bernama "Kedai Kopi Aman" di kota Dabosingkep, Bahtiar menjelaskan ;"surat tanah saya sudah mereka (pihak PT-red) pegang, namun sampai saat ini belum ada pembayaran dari mereka".
     Kalau memang benar PT "LUG" belum membayar kepada warga pemilik surat tanah dimaksud, sedangkan surat tanah asli warga, sudah mereka bawa apa lagi keluar dari wilayah Kabupaten Lingga, maka pihak-pihak berkompeten seharusnya merespon segera, jangan hal ini dianggap sepele, pihak berkompenten harusnya taat melakukan amanah merupakan kewajiban yang diemban dalam hal melindungi segenap bangsa ini dari perlakuan yang tidak adil. Bial tidak direspon hal kecil ini, dikhawatirkan akan timbul asumsi ditengah warga, bahwa pihak-pihak berkompeten "sebagai kelompok yang tidak amanah dalam menjalankan Tupoksi". Untuk itu, segera cari dan minta keterangan dari pihak PT "LUG" tentang kenapa masih ada 3 (Tiga Surat Tanah Warga Yang Belum Dibayar, Namun Dibawa Keluar Dari Kabupaten Lingga). Pihak berkompeten dan terkait, diminta jangan hanya "DIAM". (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ