Demi Azman, LBH Mahatva Akan Memperjuangkan Kepastian Hukum

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:08:57 WIB Cetak

Poto Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar SH

Baganbatu ( Momenriau.com)-- Sebanyak Sembilan Pengacara Gabungan Dikabupaten Rokan Hilir, siap mendampingi tersangka Azman dalam kasus dugaan melakukan pembakaran lahan yang akan disidangkan dipengadilan negeri rokan hilir. 

Tak tanggung tanggung, dalam pembelaan Azman dipersidangan Minggu depan, Aprianto Tambak SH dan Nanda Rizky Rilandi SH paralegal ini berkolaborasi dengan LBH Mahatva yakni Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Manguncong SH, Robin SH MH, Zabri Hasibuan SH, Deswan Siregar SH untuk memperjuangkan kliennya dari jeratan hukum.

Rencananya, Azman akan menjalani sidang perdana , Senin (3/2/2020). Sesuai penetapan jadwal sidang Pengadilan negeri rokan hilir. Ucap Aprianto Tambak SH kepada awak media, Jum'at ( 31/1/2020)

Dijelaskan. Azman sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir atas dugaan melakukan pembakaran lahan atau karena kelalaiannya sehingga lahan miliknya terbakar , Senin (16/9/2019) yang lalu.
 
Dikatakannya, atas berkolaborasi bersama LBH Mahatva Kabupaten Rokan Hilir untuk memperjuangkan kepastian hukum terhadap Klien kami azman yang didakwa dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 Ayat (1) UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan.ujar Aprianto Tambak.

Sekali lagi, atas nama hukum dan keadilan kami akan perang secara profesional untuk memperjuangkannya, karena faktanya klien kami tidak pernah membakar lahan miliknya. Tentunya straregi pembelaan dan segala sesuatunya akan kami buktikan di dalam persidangan secara profesional dan proporsional.(Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ