Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Penghulu Putat Dirohil, Para Terdakwa Langsung Tunduk Kepala

Rabu, 15 Januari 2020 - 19:33:51 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) --  Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya menolak eksepsi/nota keberatan seluruhnya yang diajukan Kuasa Hukum Terdakwa Sidarman dan Muhammad Naji dalam putusan sela. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa. Rabu 15 Januari 2020.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili Marulitua J Sitanggang SH. Sementara Terdakwa Sidarman Penghulu Putat dan Muhammad Naji PJs Penghulu Putat didampingi Kuasa Hukum Sartono & Fatners.

"Dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi / nota keberatan tim kuasa hukum  Sartono & Fatners" kata Ketua Majelis Hakim M.Hanafi Isya SH MH dalam sidang putusan sela saat diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Menimbang, bahwa salah satu poin ekspesi terkait agar perkara tersebut ditangguhkan dengan dasar Perma 1 tahun 1956, hal tersebut dinilai akan bertolak belakang dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 5 bulan sbgmn dimaksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Selain itu penerapan perma 1 ahun 1956 bertentangan dgn asas peradilan sederhaha, cepat, dan biaya ringan.

Menimbang, mencermati surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap identitas terdakwa termuat secara lengkap dan dibenarkan terdakwa serta surat dakwaan ditandatangani jaksa penuntut umum, dengan demikian surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil.ucap Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan pembuktian dan pada intinya pertimbangan majelis hakim terhadap Pasal 81 KUHP dinilai tidak tepat untuk dijadikan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu Prematur dan untuk mengetahui apakah perkara tersebut merupakan perkara perdata dan hukum administrasi, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan pokok perkara.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, dari pantauan awak media dipersidangan, terdakwa Sidarman dan Muhammad Naji langsung  tunduk kepala , begitu juga kerabat para terdakwa yang melihat dipersidangan juga keliatan lemas.

Namun apa dikata, perjuangan kuasa hukum para terdakwa tidak mampu menyakinkan majelis hakim dalam aksepsi / nota keberatan yang diajukan sebelumnya.

Berharap para terdakwa untuk menghirup udara bebas, terpaksa Terdakwa Sidarman Penghulu Putat dan Muhammad Naji PJs Penghulu Putat harus bertahan dihotel prodeo selama ada keputusan sidang berikutnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/12) bahwa para terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian. 

Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa M.NI saat menjadi Pjs Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir awal tahun 2009 hingga akhir tahun 2010 menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) sebanyak 123 (seratus dua tiga empat) surat atas nama anggota-anggota Kelompok Tani Maju Bersama dan SN selaku Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih ada menandatangani SKGR tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) surat.  

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ