BAGANBATU -Akhirnya RJS (19) Warga Kecamatan Balai Jaya menjadi Penghuni Hotel Pordeo Polsek Bagan Sinembah disebabkan perbuatanya mencabuli Bunga (15) terbongkar dari sebuah pesan singkat atau SMS yang masuk ke Handphone milik RS (43) orang tua Korban.Selasa (14/1).
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Parangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan telah diamankan seorang Pemuda terduga tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Benar Terduga pelaku pencabulan anak dibawah unur telah diamankan dimalposek Bagan Sinembah guna menjalani proses penyidikan dan setelah di introgasi pelaku mengakui telah mencabuli Bunga (15) Pada hari Rabu 8 Januari 2020.
Kanit Reskrim yang akrab dipanggil Baim kepada awak media dimalposek Bagan Sinembah, Senin 13/1 menjelaskan Kronologis hinga terbongkarnya tindak pencabulan ini berawal RS (Orang tua Korban) menerima pesan singkat dari guru dimana anaknya sekolah.
Sebagai orang tua RS(43) penasaran dengan isi pesan singkat tersebut berisi "Hapus Foto Pop Sex yang ada HP mu beserta yang ada di Akun Facbookmu".terangnya Kanit
Berdasarkan Pesan Singkat tersebut RS (43) bersama isterinya langsung menanyakan apa yang telah terjadi dengan putrinya dan seperti mendengar jawaban yang sangat mengejutkan putri mengaku bahwa dia sudah disetubuhi oleh seorang pria sebanyak 5 kali."jelasnya.
Lanjud Kanit Berdasarkan keterangan Bunga (15) Kemudian, RS berembuk bersama keluarganya dan saat RJS datang menemui korban, RJS langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Ndri)