Kedapatan Sabu 45,3 Gram ! Pria Mata Sipit Tidak Tamat SD Diciduk Polsek Kubu

Rabu, 08 Januari 2020 - 22:02:41 WIB Cetak

Pulang Halang (Momenriau.com) -- Suri Aditanto Als Ang Tik Hin (37) bersama Yoni Hidayat Als Yoni (18) yang keduanya merupakan Warga Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Kedua pria mata sipit ini tidak tamat sekolah dasar (SD) tersebut yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan harus menanggung resikonya karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat ditangkap polisi dirumahnya, Selasa 07 Januari 2020 sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Kubu Akp Syofyan SE melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, Akp Juliandi SH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah pelaku suri aditanto Als Ang Tik Hin sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu - sabu.

Masih dikatakan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, atas informasi tersebut Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N.M. Panjaitan mendapat perintah Kapolsek Kubu Akp Syofyan SE untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud, tidak berapa lama kemudian, Tim opsnal polsek kubu langsung melakukan penggerebekan pelaku Suri Aditanto Als Ang Tik Hin bersama Yoni Hidayat Als Yoni yang sedang duduk didalam di rumahnya tepatnya di jalan Pulau Halang Muka RT 006 RW 003 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan pelaku, ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 45,3 Gram yang terdiri dari 1 bungkus plastik bening berlis merah berukuran Besar, 6 bungkus plastik bening berlis merah berukuran sedang,12 bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil,1bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran berwana hitam diduga Narkotika jenis Candu Opium. 

Selain itu, juga diamankan Puluhan Bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil,1 buah Gunting, 1 buah kotak bergambar doraemon warna biru, 1  buah dompet kecil warna coklat, 1 buah mancis warna hijau, 1buah tas sandang warna coklat merk Black Polo, 1unit handphone merek VIVO V 17 warna hitam. 1 buah timbangan Digital Merk CAPACITY Mode  MA – 100, 1 buah dompet warna merah, 1 buah alat isap (Bong) serta Uang kertas sejumlah Rp. 3.028.000,- (tiga juta dua puluh delapan ribu rupiah).

Sementara hasil interogasi polisi kepada kedua pelaku, mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik Suri Aditanto Als Ang Tik Hin dan peran keduanya sebagai pengedar dan pemakai. Kata AKP Juliandi SH kepada awak media, Rabu (8/1).

Saat ini kedua pelaku masih menjalani penyidikan dipolsek kubu untuk proses hukum lebih lanjut.tutupnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ