Digugat Menang, Syafril Langsung Menguasai SPBU ! Kata PH Penggugat : Putusan Itu Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Ahad, 29 Desember 2019 - 18:09:19 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Pasca Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap perkara Wanprestasi Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Rhl, Kamis (19/12) ,Pihak Syafril (pemenang sementara) sebelumnya selaku Tergugat I bersama ratusan massa langsung menguasai lahan dan SPBU KM 24 serta mengeluarkan barang  barang milik Penggugat pada Kamis 26 Desember 2019.

Dalam aksinya, Syafril (pemenang sementara) membacakan sendiri putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta memasang spanduk dilingkungan SPBU KM.24 Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir .

Dengan tegas , Syafril membacakan Amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan memakai pengeras suara dihadapan masyarakat, dikatakannya Dalam Provisi- Menolak Provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya, Dalam Konvensi, Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Sedangkan Dalam Rekonvensi - Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No 73/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo Akta Surat Kuasa No 74/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo Akta Jual Beli Saham No 75/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo Akta Kesepakatan Bersama No 06/2013 tanggal 05 Juni 2013 Jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bumi Alam Riau No 19/2015 tanggal 15 April 2015 beserta akta-akta lainnya sepanjang terkait 1 (satu) unit SPBU No 14289.61.06 Balam Sempurna Km 24 yang terletak di Desa Balam Sempurna Km 24 Kec Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir diatas sertifikat No 906 seluas 15.000 M2 yang dibuat antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan para tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi adalah BATAL DEMI HUKUM

Menolak gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat l Konvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi, menghukum para tergugat Rekonvensi/ para penggugat konvensi membayar biaya perkara sejumlah RP 3.601.000 (tiga juta enam ratus satu ribu).

Sementara menanggapi hal tersebut, Elman Simangunsong SH Kuasa Hukum Wahyu Kahar Putra Wirianto dan Firman Kahar Putra Selaku Penggugat menyayangkan aksi Pihak Syafril (pemenang sementara) dianggap persekusi hukum rimba mengambil alih wewenang ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.kata Elman Simangungsong SH kepada awak media.Minggu (29/12)

Jelasnya, kami selaku kuasa hukum penggugat merasa putusan pengadilan negeri rokan hilir belum Inkracht dan belum berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dong main eksekusi sendiri.

"Kita sudah ajukan akte permohonan banding, dengan nomor 11/Akta.PDT/2019/PN.RHL, pada hari Jum'at 20 Desember 2019, ya kita tunggu saja hasil banding kedepannya seperti apa," ucap Elman Simangungsong SH.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, selaku kuasa hukum penggugat merasa rancu, terungkap  saat dipersidangan  bahwa jual beli lahan dan SPBU KM.24 Balam Sempurna senilai Rp 10 milyar. Yang mana Syafril (Pihak Tergugat) telah terbukti menerima uang baik secara langsung  maupun transfer sebesar Rp 8,4 milyar. Selanjutnya melunasi hutang Syafril di PT. BRI Bagan siapi-api sebesar Rp. 9,9 Milyar. jelasnya Elman

Namun pendapat majelis hakim pengadilan negeri rokan hilir, bahwa perjanjian  jual beli antara Penggugat dengan Syafril (Tergugat I ) itu dinyatakan batal demi hukum karena tidak ada persetujuan PT. BRI. Pada hal urusan persetujuan  tersebut adalah  tanggung  jawab  syafril. Ungkap Elman dengan agak kesal.

Perkara gugatan perdata ini berawal sebelumnya Tergugat I Syafril diduga melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap akta jual beli lahan dan SPBU KM 24 Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Dalam gugatan penggugat I dan II sebelumnya sudah melunasi seluruh kewajiban /hutang Syafril (Tergugat I) di kantor PT. BRI Persero (Tergugat II ) sehubungan dengan sertifikat tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas Akta Kesepakatan No. 6 tertanggal 05 Juni 2013 pada point 7 dimana Penggugat I dan II Bertanggung jawab atas hutang di Bank Rakyat Indonesia wilayah Riau atas nama UD.Syafril pertanggal 30-04-2013 sebesar Rp.5.244.853.446 yang terdiri dari:Kredit Investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  sebesar Rp.3.609.627.279 dan kredit Investasi kebun sebesar Rp.1.317.771.570 serta KMK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.317.454.5978. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ