Mencuri 7 Karung Brondolan Dengan Nilai Fantastis 7 Juta PTPN 5 Polisikan 2 Orang Warga Bunut

Senin, 16 Desember 2019 - 16:53:05 WIB Cetak

Ket photo.Pencuri Tujuh Karung Brondolan senilai Tujuh juta rupiah.

BAGAN BATU - Sungguh kejam tindakan Management Perusahaan PTPN5 Kebun Tanah Putih melalui laporan pihak keamanan Perusahaan Brondolan yang hanya  tujuh karung dinilai dengan nominal yang fantastis mencapai 7 juta Rupiah agar dapat menyeret dua pemuda warga Bunut kepenjara.Senin (16/12).

Kejadian itu berawal dari Laporan Scurity Kebun Tanah Putih yang pada pukul 15.00 wib sedang patroli Diwilayah perkebunan tersebut pada saat itu melihat kedua pemuda sedang melangsir Brondolan yang sudah dikarungkan.

Data yang dirangkum momenriau.com pelaku pencuri 7 karung Brondolan itu yakni masing-masing IM alias Buyung (31) dan MJ alias Ijun (17) keduanya warga Dusun Bunut kepenghuluan Pasir Putih Barat,  kecamatan Balai Jaya. 

Menurut Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Asmar melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan yang tengah melakukan patroli. 

Dan selain menangkap kedua pelaku, petugas keamanan perusahaan juga turut mengamankan barang bukti, berupa satu unit Sepeda motor merk Honda Warna Hitam dalam keadaan trondol, 7 goni berondolan sawit dan setumpuk buah kelapa sawit yang telah dicincang jadi berondolan.

Kanit menjelaskan, penangkapan itu bermula pada hari, Sabtu (14/12) sekira pukul 15.00 wib pada saat Petugas Keamanan (Papam) perusahaan, Hefrican (52) warga jalan Dr. Sutomo Asrama Pancasila Blok B III/I Sail Kota Pekanbaru mengajak Jonner Manik dan Hendrik Syahputra untuk patroli di sekitar areal perkebunan PTPN V Tanah Putih.

" Dan pada saat patroli itu, pelapor melihat ada 2 laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam areal kebun PTPN V Tanah Putih," kata Iptu Nur Rahim.

Lalu, lanjut pria yang akrab disapa Baim, pelapor Hefrican menyuruh kedua temannya untuk bersembunyi sambil mengintai kegiatan kedua laki-laki tersebut.

" akhirnya pada saat itu kedua orang laki-laki yang tidak dikenal itu mau melangsir berondolan dan hendak keluar dari areal kebun tersebut pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, selanjutnya pelapor dan rekannya membawa kedua orang laki-laki tersebut ke Pos Security untuk diamankan," terang kanit.

Atas kejadian tersebut pihak PTPN V Tanah Putih mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 sesuai pemberitahuan pihak perusahaan Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan," ungkap Kanit Reskrim lagi.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ