Hajar Istri Sampai Memar Suami Dipolisikan

Kamis, 12 Desember 2019 - 20:03:33 WIB Cetak

BAGANBATU- Syukriah (35) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bagan Batu Jalan Sunan Gunung Jati Kelurahan Bagan Batu Kota jebloskan suaminya IH (38) kepenjara Polsek Bagan Sinembah akibat melakukan tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Data yang dirangkum awak media dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (12/12) menyebutkan bahwa pelapor, mengalami memar dibagian mata akibat kena hempasan tangan suaminya.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa itu. 

"Benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pelaku yang tidak lain adalah suami pelapor sendiri serta pelaku ditangkap tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Nur Rahim SIK pada Rabu (11/12) sekira pukul 21.00 wib," Jelasnya.

AKP Juliandi SH kembali menerangkan kronologis terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga bermula hari Kamis (28/12) Sekira pukul 15.00wib di Jalan Bukit Pembangunan Gang Keluarga Prumnas Bagan Batu terjadi keributan antara Suami istri yang dimulai dengan cekcok mulut, dan berlanjut sampai penarikan kedua tangan korban oleh suami korban.

"Karena perlakuan tersebut korban tidak terima mencoba melakukan perlawanan dan secara spontan tangan suaminya melayang kearah mata sebelah tangan sehingga menyebabkan memar, setelah kejadia tersebut korban langsung pulang dan melaporkan suaminya ke Polsek Bagan Sinembah."Terang Kasubag Humas Kembali.

Juliandi menambahkan ,"berdasarkan laporan tersebut pelaku yang tidak lain suaminya korban telah diamankan dimalposek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya." Katanya.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) No. 23 UU RI Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Juliandi.(Ndri) 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ