BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Rohil.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb., didampingi Wakil Ketua DPRD Imam Suroso, S.E. Rapat tersebut dihadiri 32 dari 45 anggota DPRD Rohil Sekda Rohil serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pemaparannya, Bistamam menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan menyusul adanya sejumlah perubahan asumsi dalam APBD 2026. Di antaranya terkait bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, serta penyesuaian alokasi dan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Dari sisi pendapatan, APBD Rohil 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.157.550.365.054.
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2.367.023.777.531.
Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp209.473.412.477, atau sekitar Rp209,47 miliar.
Kenaikan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.222.055.130.659 dalam rancangan perubahan meningkat menjadi Rp2.370.793.271.510.
Artinya, belanja daerah bertambah sebesar Rp148.738.140.851, atau sekitar Rp148,74 miliar.
Pembiayaan dan Penyertaan Modal
Dalam pemaparan tersebut, Bupati juga menyampaikan perubahan pada sisi pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS disebut mencapai sekitar Rp3,97 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rohil mengalokasikan Rp200 juta untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hilir.
Bistamam mengatakan, rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Rohil untuk memperoleh kesepakatan sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Demikianlah gambaran rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 yang dapat saya sampaikan,” kata Bistamam dalam rapat paripurna.
Ia berharap proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Rohil dapat menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.