(Momenriau.com Rokan Hilir). Publik di Kabupaten Rokan Hilir saat ini mejadi heran karena tidak bisa untuk mengetahui siapa pemenang tender proyek pembangunan "Jembatan Gantung Pulau Tilan" di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.
"Aneh saat kita masyarakat mau tahu siapa pemenang lelang proyek jembatan gantung pulau tilan, namun ketika kita klik link di kolam pemenang LPSE, tidak ada keterangan alias kosong, sedangkan jadwal penetapan dan pengumuman pemenang proyek jembatan gantung pulau tilan dengan nominal pantastik yaitu bernilai nominal sebesar 18 milyar tersebut, sudah ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2026," kata Heriandi Bustam pada awak media di Bagansiapiapi, Jumat (24/07/2026).
Ia (Heriandi-red) menjelaskan, manfaat utama LPSE, meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Seluruh informasi terkait proses pengadaan, mulai dari pengumuman hingga penetapan pemenang, dapat diakses secara terbuka oleh publik. Hal ini meminimalkan potensi kecurangan dan meningkatkan akuntabilitas.
"Ya kita minta pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Rokan Hilir agar bisa menjawab pertanyaan publik terkait proses pelelangan proyek jembatan pulau tilan ini, jangan buat publik penasaran yang berujung menjadi isu liar di masyarakat, "pungkas Heriandi.
Untuk mendapatkan keterangan terkait proses pelelangan proyek jembatan gantung pulau tilan tersebut, awak media ini sudah mencoba menghubungi pihak Pokja pada ULP Rokan Hilir, namun hingga berita ini di publis nomor kontak person yang bersangkutan belum dapat terhubung karena tidak aktif
Dikonfirmasi melalui via telpon Kadis PUPR Rohil, pada hari Senin (27/07-2026) Khoirul Fahmi melalui melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Abdul Halim, juga belum berhasil terhubung karena tidak aktif.
Masyarakat di Kabupaten yang dijuluki "Kabupaten Seribu Kubah" ini, khususnya rekanan kontraktor yang sangat berkompeten terkait mengetahui hasil pelelangan proyek dimaksud, menjadi sangat kecewa dengan kondisi seperti ini. Demi menjaga nama baik pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sebaiknya Bupati mengingatkan kepada pembantunya (Dinas Terkait-red), agar memberikan informasi yang menjadi hak publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan bila pembantu-pembantu Bupati terindikasi dan patut diduga "sengaja menyembunyikan informasi publik" seperti dimaksud, sebaiknya Bupati Rokan Hilir jangan ragu-ragu untuk segera mencopotnya (Menonjobkannya-red).(oleh HB & Editor Edysam).