ROKAN HILIR- Penasehat hukum tersangka YN, Muslim, SH.,MH mengapresiasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir terus mengembangkan perkara dana TPP guru dilingkungan Disdikbud Rohil tahun 2025.
“Kita dari penasehat hukum tersangka YN memberikan apresiasi kepada penyidik pidsus kejari rohil memeriksa semua pihak yang terkait untuk mengungkap kemana saja uang TPP guru tersebut mengalir, ” kata Muslim, SH., MH di cafe shop hotel lion Bagansiapiapi, Selasa
(07/07/2026).
Dijelaskan, Muslim, pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Rohil menindaklanjuti agar perkara ini menjadi terang benderang dan ada kepastian hukum.
” Kami penasehat hukum YN juga mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC). Justice Colaborator adalah pelaku yang berkerjasama dengan aparatur penegak hukum agar perkara ini terang benderang. Dasar hukumnya adalah UU No. 31 tahun 2014 atas perubahan UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Selanjutnya surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011 tentang perlindungan saksi dan korban yang ingin mengungkapkan perkara ini dan adanya kepastian hukum siapa yang terlibat silahkan di proses hukum yang berwenang pengadilan Tipikor, ” bebernya.
Sehubungan dengan perkara ini, dijelaskan Muslim penyidik pidsus kejari rohil fokus tentang cek kosong karena YN sewaktu itu menjabat sebagai bendahara dinas pendidikan Rohil.
” Penyidik fokus tentang cek kosong karena waktu itu klien kami menjabat sebagai bendahara, mau tidak mau kerena kadisnya sudah menandatangan cek kosong tersebut sebagai bendahara klien kami juga ikut menandatangani cek kosong. Apakah itu masuk unsur berdasarkan pasal 42 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP (overmach) atau dalam keadaan memaksa itu nanti kita buktikan di pengadilan. Intinya 3 cek kosong yang ditandatangani oleh tersangka itu setelah ditandatangan itu pihak lain yang mencairkan, bahwa klien kami tidak ada mencairkan dan menikmati uang TPP tersebut ataupun turut serta memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Demikian pengakuan klien kami didepan penyidik diatas sumpah, ” ungkap penasehat hukum YN.