Rohil – Fenomena pencabutan gugatan hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau aktivis lingkungan sering kali memunculkan tanda tanya besar dan kekecewaan di tengah masyarakat. Apalagi jika kasus tersebut menyangkut kerusakan ekologis yang dilakukan oleh korporasi besar.
Banyak pihak yang kini bersuara keras, menagih komitmen agar perjuangan lingkungan tidak sekadar menjadi "aksi gertak sambal", atau memanfaatkan isu hanya sebagai posisi tawar belaka tanpa tindak lanjut yang serius dan nyata.
Hal ini kembali menjadi sorotan tajam usai Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengeluarkan putusan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl.
Dalam perkara tersebut, aktivis lingkungan/ Yayasan Devendra milik Danil Pratama SH MH seorang Advokat yang berkantor dijalan lintas Riuq - Sumut Depan SPBU Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang menggugat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berlokasi di Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya.
Berdasarkan penetapan tertanggal 16 April 2026, Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, memerintahkan perkara dicoret dari buku register, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 261.000 kepada penggugat.
Padahal sebelumnya, tuntutan yang diajukan sangat mengerikan dan tegas: Menuntut penghentian operasional pabrik segera.Menyatakan tergugat melakukan Pelanggaran Berat & Perbuatan Melawan Hukum. Ancaman DWANGSOM RP 10 JUTA PER HARI jika lalai!
Masyarakat di kawasan Balam KM 22 Kecamatan Bangko Pusako perbatasan Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil kecewa dengan dicabutnya gugatan tersebut padahal awalnya mendukung terhadap gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Devendra Rohil terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
"Awalnya, Kami mendukung penuh langkah hukum ini. Sudah terlalu lama kami harus tahan bau yang tidak sedap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan kami, Dengan adanya pencabutan gugatan rupanya hanya gertak sambal" ujar Pon (54), salah satu warga Kepenghuluan Bangko Sempurna kepada Tim Media. Senin 27 April 2026.
JEJAK KEMENANGAN YANG BIKIN PENASARAN
Yang membuat publik makin bertanya-tanya, aktivis ini bukanlah pendatang baru. Justru ia memiliki rekam jejak yang sangat kuat.
Padahal belum lama ini, tepatnya 28 Januari 2026 lalu melalui sidang Ecort, Devendra justru MENANG TELAK melawan PKS lain yaitu PT Sawit Riau Makmur (SRM) di Teluk Mega, Tanah Putih.
Saat itu Majelis Hakim MENGABULKAN SELURUH GUGATAN, menjadi kemenangan bersejarah yang membuktikan bahwa perlawanan hukum terhadap pelanggar lingkungan bisa dimenangkan.