Polres Rokan Hilir Berhasil Mengungkap 37 Tersangka Dari 26 Kasus Narkotika Berbagai Jenis

Sabtu, 30 November 2019 - 19:53:53 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Dalam Renops Antik Muara Takus 2019 Polres Rokan Hilir Press Releas pengungkapan 26 kasus tindak pidana narkotika berbagai jenis dengan tersangka sebanyak 37 orang . Sabtu 30 Nopember 2019.

Dari hasil kegiatan operasi Antik Muara Takus 2019 yang dimulai sejak tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 02 Desember 2019, Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir beserta Polsek Se-Polres Rokan Hilir telah melakukan penangkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 329.55 gram.Ganja sebanyak 1.400 gram, Pil ekstasi sebanyak 274 butir dan 31.99 gram (dalam bentuk serbuk) 

Selain barang bukti narkotika  penyidik juga menyita barang bukti lain seperti, handphone dari berbagai merk sebanyak 27 Unit. Kenderaan roda 4 sebanyak 1 unit, roda dua sebanyak 8 unit dan uang  sebanyak Rp, 5.867.000.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH mengatakan pengungkapan ini berhasil tidak terlepas dari berkat informasi dari peran serta masyarakat kepada Polisi,Ujarnya. 

Barang bukti yang disita tersebut diperoleh dari 36 tersangka. sedangkan untuk jumlah kasus yang ditangani sebanyak 26 kasus, dari 36 tersangka yang berhasil diamankan ada 1 orang diantaranya perempuan dan 2 orang tersangka masih berusia dibawah umur. Ucap orang nomor satu di Polres Rokan Hilir.

"Dari tafsiran kepolisian, Sabu-sabu sebanyak 329.55 gram, Ganja sebanyak 1.400 gram, Pil ekstasi sebanyak 274 butir dan 31.99 gram (dalam bentuk serbuk) yang berhasil diungkap telah menyelamatkan 10.183 jiwa. Ini sungguh luar biasa " jelasnya. 

" Saya berharap kedepannya khususnya Masyarakat dan Para Media agar bisa membantu polisi memberikan informasi dalam pemberantasan narkotika. Tanpa bantuan masyatakat, Polisi tidak akan mampu bisa memberantas" Ungkapnya. ( Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ