Camat Balai Jaya Harap Pertemuan Antara Ahli Waris Dan Pihak PTPN5 Tanah Putih Untuk Mencari Solusi Terbaik

Rabu, 27 November 2019 - 11:19:53 WIB Cetak

BALAIJAYA-Camat Balai Jaya Samsuhir.S.Pd, belum menerima Laporan hasil mediasi terkait persoalan yang Diangap ingkar dalam perjanjian yang sebelumnya telah disepakati antara PTPN5 Kebun Tanah Putih  tetapi tidak direalisasikan sehinga Ahli Waris Almarhum Mauluddin Salim selaku pemilik lahan jalan tersebut merasa telah dizolimi.

Prihal tersebut disampaikan Camat Balai Jaya Samsuhir.S.Pd, kepada awak media Momenriau.com, Rabu (27/11) mengatakan kalau dirinya belum menerima laporan hasil mediasi tersebut."saya sampai saat ini belum menerima hasil kesepakatan  saat pertemuan di aula pertemuan kantor Kepenghuluan Pasir Putih Utara  antara Pihak Ahli Waris dengan Perusahan PTPN5 tersebut."Kata Camat.

Dalam kesempatan tersebut Camat mengapresiasi tindakan Datuk Penghulu Pasir Putih Utara,Samsir Silalahi yang tanggap terhadap persoalan di wilayahnya,"Apresiasi untuk Datuk Penghulu langsung tanggap dan Responya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi diwilayahnya agar cepat teratasi dengan memanggil kedua belah pihak yang sedang dalam masalah untuk mencari jalan penyelesaian tanpa ada yang dirugikan."puji Camat.

"Tetapi Datuk Penghulu Segera Laporkan Hasil Mediasi tersebut kesaya agar kita dapat mengatur langkah langkah selanjutnya jika mediasi tersebut tidak dipatuhi oleh salah satu pihak ,jika hal itu terjadi biar kita selesaikan dikantor kecamatan." tegas nya.

Camat Balai Jaya,Samsuhir.S.Pd Berharap agar dalam mediasi itu mencari Solusi yang terbaik tidak ada yang merasa terzolimi lagi."Kita harapkan dalam pertemuan tersebut yang di fasilitasi oleh Datuk Penghulu Pasir Putih Utara dapat menemukan Solusi yang terbaik agar tidak ada yang merasa dirugikan dikemudian hari baik dari Perusahaan terlebih dari Warga yaitu dalam hal ini Para Ahli Waris,"Pesan Samsuhir.

Dilain tempat salah satu Perwakilan Ahli Waris, Ferry Iskak.SH mengatakan, persoalan ini kembali mencuat akibat Perusahaan yang telah ingkar dari salah satu Poin perjanjian yang pernah ada disepakati sebelumnya."Kami dari pihak ahli waris siap menjalin kesepakatan dengan pihak Perusahaan (PTPN5) tetapi dalam konteks tindak menzolimi hak ahli waris,tetapi jika itikad baik kami tidak didengar juga dalam kurun waktu satu bulan mulai dari pertemuan dikantor Kepenghuluan, kita akan bangun Rumah diobjek lahan tersebut,"Singkat Ferry.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ