(Momenriau.com Lingga). "Menurut masyarakat awam, salah satu penyebab terjadinya bencana banjir adalah, dikarenakan kerusakkan lingkungan. Dimana hutan sebagai salah satu unsur sebagai penyerapan air dikala hujan, sudah dikelola oleh investor secara membabi-buta tanpa mengikuti kajian secara ilmiah seperti yang tertuang didalam perundang-undangan yang berlaku di NKRI".
Melihat kejadian "Banjir Besar" yang terjadi di beberapa propinsi di pulau Sumatera pada Nopember 2025 lalu, masyarakat Kabupaten Lingga, khususnya yang berada di Pulau Singkep, menjadi cemas. Kenapa demikian ?, karena ada perusahaan bernama "PT. Hermina Jaya" yang bergerak dibidang pertambangan bouksit, diduga melakukan aktivitas pengerukkan dan pencucian tanpa memiliki "Izin" sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang di NKRI ini.
Lebih mengherankan masyarakat awam, walaupun sudah banyak komponen masyarakat bersuara melalui media online terkait indikasi "pelanggaran hukum oleh PT.Hermina Jaya", namun masyarakat belum dan atau tidak pernah melihat dan atau tidak mendengar, aksi nyata oleh Aparat Penegak Hukum (APH-red) di Kabupaten Lingga menindak-lanjuti keresahan masyarakat. "Aparat Penegak Hukum" terkesan entah itu tutup mata dan atau tidak berani, karena diduga "PT. Hermina Jaya" ini, di becking oleh beberapa pejabat penting di pusat (Jakarta).
Oleh karena itu, masyarakat, khususnya masyarakat pulau Singkep Kabupaten Lingga, meminta kepada Institusi Penegakkan Hukum yang berada di Pusat Pemerintahan RI (Jakarta-red) seperti Kejaksaan Agung dan atau Kepolisian Republik Indonesia, segera melakukan Investigasi ke lokasi "PT.Hermina Jaya", karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Lingga, sepertinya tidak percaya bahwa APH di Kabupaten tersebut "mampu untuk melakukan penegakkan hukum (Gakkum) khususnya terhadap "PT.Hermina Jaya".
Sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan Investigasi oleh Institusi penegak hukum ditingkat pusat (Kejagung dan atau Polri-red) adalah pernyataan keras komponen masyarakat yang salah satunya disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat "Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga".
Menurut Ketua LSM "PERANG" yang akrab disapa bung Ari, ketika kami hubungi pada hari Sabtu (10/01-2025) melalui ponsel, beliau dengan tegas dan jelas mengatakan ; “di lapangan, masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius yang dilakukan berulang kali, namun sampai hari ini, belum terlihat penindakan yang nyata. Hal ini menimbulkan persepsi buruk terhadap kinerja APH didaerah dan seolah-olah penegakkan hukum lemah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya".
"Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berpotensi menurun, serta dapat memperbesar konflik sosial di tengah masyarakat", imbuh Ari.
"Saya selaku yang dipercaya oleh kawan-kawan untu menakhodai LSM PERANG, dengan ini mendesak Kementerian teknis, Kejagung dan Polri, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, kepatuhan lingkungan, serta dampak sosial dari aktivitas tambang PT Hermina Jaya", tegasnya.
Untuk menghargai dan menjaga keseimbangan pemberitaan dan karena sulitnya kami menghubungi pihak manajemen PT. Hermina Jaya, melalui tulisan ini, redaksi kami menunggu klarifikasi. Dan juga bila ada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan karya jurnalis yang kami suguhkan kepublik ini, redaksi kami siap menayangkan klarifikasi yang diminta oleh pihak manapun yang berkompeten dalam hal ini.(Edysam).