HIKOMBI Laporkan PT PHR ke Polda Riau Atas Dugaan Tipikor PPLH

Kamis, 06 November 2025 - 21:45:32 WIB Cetak

Pekanbaru - Himpunan Komunikasi Masyarakat Desa Bangko Bakti (HIKOMBI) melaporkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Rabu (5/11) atas dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan Dana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketua Umum HIKOMBI, Muhammad Yusuf kepada sejumlah media di Pekanbaru, Kamis (06/11/2025) usai dirinya melaporkan penyimpangan Dana PPLH PT. PHR ke Polda Riau dengan surat laporan HIKOMBI bernomor : 02.017/SLP/Hikombi/XI/2025 tanggal 5 Nopember 2025.

Disebutkan Muhammad Yusuf, surat laporan HIKOMBI bernomor: 02.017/SLP/Hikombi/XI/2025 tanggal 5 Nopember 2025 telah tercatat resmi di Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada sore Kamis (05/06/2025).

Dalam laporan disebutkan, PHR dan mitranya gagal dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan (pasca Tambang ) di wilayah operasional Blok Rokan terkait kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan.

Jadi, semenjak PT. PHR mengambil alih Blok Rokan pada tahun 2021 -2025, aktivitas migas diduga telah menyebabkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dan sekitarnya.

Seperti contoh yang terjadi terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan salah satunya banyak lubang galian yang diduga tidak dilakukan pemulihan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak masifnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan diduga menyebabkan Jalan Lintas Sumatera di area tersebut menjadi licin, berlumpur, dan berpolusi, yang disebutkan telah memicu banyak insiden kecelakaan.

Kemudian dampak bagi Kesehatan: Hasil penemuan HIKOMBI, di mana data dari Puskesmas Bangko Jaya menunjukkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi kasus penyakit terbanyak pada tahun 2024, yang diduga berkaitan dengan dampak operasional. Ujarnya Ketum HIKOMBI, Muhammad Yusuf, Kamis 6 November 2025.

Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Kerugian Negara

HIKOMBI menduga bahwa kegagalan melaksanakan kewajiban lingkungan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana PPLH. Menurut Yusuf, jika kewajiban ini tidak terlaksana, dana yang sudah dialokasikan tersebut berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.

"Kami menduga bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi, jika dilakukan untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penghematan biaya, diduga dapat memenuhi unsur perbuatan merugikan keuangan Negara dan berimbas kepada kerugian lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Muhammad Yusuf.

Permintaan Penyelidikan Hukum

Laporan HIKOMBI juga mencantumkan indikasi adanya dugaan praktik yang menghambat penegakan hukum lingkungan, merujuk pada kabar bahwa Tim Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) pernah berencana memberikan sanksi administratif kepada PHR pada tahun 2024, namun tidak ada muatan resmi yang menegaskan sanksi tersebut hingga saat ini.

HIKOMBI memohon agar Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau segera mengusut tuntas indikasi ini, serta menyelidiki alokasi, manajemen, dan realisasi dana kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan oleh PT PHR dan mitra kerjanya. "Kami meminta keadilan hingga lingkungan kami dipulihkan dan kerugian negara serta penderitaan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan," tutup Yusuf.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ