Ferry Sebutkan Kesepakatan Dengan PTPN 5 Tanah Putih Menzolimi Ahli Waris Lainya Tidak Pernah Disertakan Dalam Musyawarah

Kamis, 21 November 2019 - 10:05:11 WIB Cetak

Istimewa

ROHIL-Fery Iskak.SH menyebutkan dengan tegas Kesepakatan bersama yang terjadi antara PTPN5 dengan ahli waris Almarhum Mauluddin Salim tertanggal 22 November 2013 silam sangat mencederai dan Menzolimi hak Sebagian ahli waris lainya karena sudah mengabaikan hak-hak ahli warisnya.Kamis (21/11).

Prihal tersebut disampaikan Ferry Iskak SH. Didampingi adiknya Randi Prandika.SH.kepada awak media Momenriau.com mengatakan Sebagaimana Kesepakatan tersebut yang diketahui oleh Perangkat Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah pada tanggal 22 November 2013, sangat merugikan pihak ahli waris dan secara hukum hak ahli waris telah dikangkangi serta diabaikan oleh perusahan dan Pemerintah Kecamatan.

Berdasarkan hal tersebut Fery Iskak.SH Anak dari Almarhuma Nur Asiyah Binti Almarhum Mauluddin Salim bersama ahli waris yang lainya telah melayangkan surat keberatan terhadap kesepakatan bersama tersebut Ke perusahaan Plat Merah PTPN 5 Tanah Putih pada tanggal 11 November 2019 tetapi tidak direspon oleh pihak perusahaan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut kita sebagian ahli waris telah melayangkan surat keberatan keperusahaan PTPN5 Tanah Putih tetapi sama sekali tidak mendapat respon dengan tuntutan yang sangat manusiawi jangan menghilangkan hak-hak Ahli waris demi kepentingan perusahaan yang  jelas sangat mencederai." Ucap Fery.

Demi memperjuangkan haknya sebagai ahli waris Ferry berserta sebagian ahli waris memohon kepada Pemerintah Kecamatan Balai Jaya (Camat Balai Jaya,red) berserta Kepenghuluan Pasir Putih dan Kepenghuluan Pasir Putih Utara untuk dapat mefasilitasi persolan ini.

"Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kepenghuluan harus dapat mefasilitasi persoalan ini dikarenakan surat tembusan sudah kita sampaikan, apalagi terkhusus untuk Kepenghuluan Pasir Putih karena ini menyangkut persoalan lahan warganya," terang kembali Fery. 

Randi Prandika.SH.menerangkan selaku Ahli Waris Almarhum Mauluddin Salim dirinya sangat kesal atas lahirnya surat kesepakatan tersebut karena sudah mengabaikan hak hak serta kewajiban terhadap ahli waris lainya.

"Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ketika persoalan tanah muncul kepermukaan seharusnya Pemerintah dan Perusahaan mengumpulkan semua ahli waris tidak hanya sebagian saja, agar tidak jadi kesepakatan yang cacat akan dimata Hukum,tetapi faktanya Pemerintah bersama Perusahaan terlalu berani membuat kesepakatan yang bisa dikatakan sepihak karena tidak semua ahli waris dihadirkan," terangnya.

Berdasarkan Fakta-fakta yang terjadi dirinya bersama dengan Ahli waris lainya yang merasa telah terzolimi akan menyampaikan kepada seluruh instansi pemerintahan dan Pihak Kepolisian akan melakukan aksi nyata terhadap akses jalan di Simpang PJR pada Hari Jumat tanggal 22 November 2019.

"Sebagai ahli Waris yang terzolimi hari Jumat tanggal 22 November 2019 akan melakukan aksi pemblokiran jalan agar Pemerintah berserta Perusahaan PTPN5 tanah Putih merevisi surat keputusan tersebut dengan menghadirkan seluruh Ahli Waris agar tidak lagi ada saling menzolimi karena ini menyangkut hak seluruh Ahli Waris," Tegas Randi Prandika.

Randi berharap."Agar tidak terjadi hal hal yang sama sama tidak kita inginkan peran Pemerintah sangat kami harapkan untuk dapat menjadi Fasilitator demi terwujudnya Sila Ke5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta menjadikan Rokan hilir negeri yang beradab berjuang demi kepentingan rakyatnya tidak seperti dugaan kami sekarang berjuang demi perusahaan,"pungkasnya Randi dengan kesal.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ