Kejati Riau Diduga "Takut Jemput Upaya Paksa " Pengacara PT,SPRH Inisial Z ! INPEST : Jangan Buat Ruang Aman

Senin, 06 Oktober 2025 - 20:59:12 WIB Cetak

Pekanbaru -- Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi lagi - lagi mendesak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) untuk tidak takut dan segera menangkap Pengacara PT,SPRH Inisial Z atas keterlibatan penerimaan aliran dana sebesar Rp. 46 Milyar dalam pembelian perkebunan kelapa sawit.

“Jangan sampai publik melihat Kejati hanya berani menetapkan Dirut PT,SPRH Rahmad SE saja, namun tidak menangkap dan menindak tegas para pelaku lainnya. Kami bersama masyarakat sebelumnya apresiasi atas penetapan tersangka Dirut PT,SPRH yang disebut-sebut sebagai tukang ugal-ugalan mengelola dana PI 488 Milyar,” ujarnya. Ganda dalam keterangannya kepada awak media, Senin 6 Oktober 2025.

Ganda kemudian mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum untuk dapat memburu Pengacara PT,SPRH Inisial Z mengingat ada dugaan penyelewengan keuangan PT.SPRH berjumlah puluhan miliar rupiah. Jadi jangan membuat ruang aman untuk tidak lakukan upaya paksa terhadap oknum Pengacara tersebut.

Ganda menegaskan pengusutan kasus dana PI PHR berjumlah 488 Milyar ini harus  dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa pandang kerabat maupun pertemanan. Mengingat tidak ada kata dijadikan alasan untuk mendiamkan kasus tersebut. Kejati Riau harus tunjukkan taring dalam kasus ini, Apakah berani jemput paksa Pengacara PT,SPRH Inisial Z ini.

Pasalnya, dari bukti kami terima surat panggilan kejati terhadap Pengacara PT,SPRH Inisial Z terbukti sudah tiga kali tanpa dihadiri alias mangkir.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH saat dikonfirmasi Tim Media melalui WhatsApp pribadinya terkait dipertanyakan  perkembangan kasus dana PI belum ada balasan sehingga berita ini diterbitkan 6 Oktober 2025.

Sebelumnya, nama Zulkifli SH, Pengacara  PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir jadi mencuat namanya usai beredar kwitansi penerimaan aliran dana dari PT SPRH Perseroda sebesar Rp. 46 Milyar atas dugaan Pembelian Perkebunan Kelapa Sawit pasca pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan dugaan korupsi BUMD PT SPRH Perseroda.

Dari bukti penerimaan aliran dana yang beredar, Tampak dalam kwitansi Tahap Pertama, 6 Januari 2025, Zulkifli SH menerima pembayaran Tahap 1 Pembelian Kebun Kelapa Sawit sebesar Rp. 10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.

 

Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp. 20 miliar kepada Zulkifli, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama. Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp. 16,2 miliar kembali diterima oleh Zulkifli untuk pembelian lahan perkebunan sawit.

Direktur Utama PT . SPRH Sudah  Tersangka Duluan 

Akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, pada Ahad (14/9/2025). Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp551 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengungkapkan Rahman diamankan saat turun dari kapal di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai. "Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman bersama Plt. Kepala Kejati Riau, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Carel, Senin (15/9/2025).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ