ROHIL-Dari pemberitaan Media Online banyak Sekolah masih lakukan pengutipan uang sampul Rapor Akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Drs.Rusli Syarif.M.Si angkat Bicara itu pelanggaran jadi Sekolah dilarang hukumnya haram karena semuanya sudah dianggarkan dalam dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).Selasa(19/11).
Prihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir kepada awak media Saat dirinya menghadiri Peringatan Hari Jadi Kecamatan Balai Jaya yang Ke.5."Tidak diperbolehkan lagi sekolah melakukan pengutipan uang sampul Rapor ataupun buku karena semua itu sudah dianggarkan melalui Dana Bos."Katanya.
Saat dipertanyakan jika kedepanya masih ada Sekolah yang melakukan Pengutipan terkait penggantian Sampul maupun pembelian Buku dirinya akan menindak tegas oknum Kepala Sekolah tersebut.
"Akan saya tindak tegas dengan Sanksi yang keras jika masih ada oknum kepala sekolah melakukan pungutan," tegasnya.
Rusli Syarif menerangkan boleh ada kutipan tetapi harus melalui Kesepakatan Komite dan tidak mengikat dan semua harus transparan,"Komite silakan sepakat untuk membantu mendorong percepatan dan peningkatan Sekolah tetapi sifatnya tidak mengikat, serta harus ada berita acara kesepakatannya, tetapi jika angka nominalnya ditentukan itu bisa dikategorikan mengikat jelas dalam aturan salah dan jika salah pastinya melanggar"Terang Kadis Pendidikan Rohil.
Sebelum mengakhiri pembicaraan Kadis Pendidikan dengan tegas mengatakan,"Apapun jenisnya kutipan yang memberatkan orang tua murid dan sudah dianggaran dana BOS itu adalah kegiatan haram"Pungkasnya.(Ndri)