Pekanbaru -- Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si pertanyakan perkembangan kondisi penyelidikan Polres Rohil atas laporan informasi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Puskesmas Tanah Putih I mengatasnamakan iuran untuk Proses Akreditasi Puskesmas .
Menurut Ganda, ada kasus yang sudah hampir dua bulan berjalan namun belum ada penyelesaian yang memuaskan meskipun beberapa saksi sudah dipanggil pihak kepolisian. Bagaimana prosesnya hingga kini belum ada perkembangannya.
Ganda menegaskan bahwa laporan informasi (LI) yang disampaikan itu bukanlah kasus yang rumit dari segi pembuktian maupun substansi hukumnya. Ini kasus sederhana, namun apakah ada keseriusan dalam menangani laporan tersebut.
" Terhitung dari tanggal 15 Mei 2025 Surat Panggilan Polisi dilayangkan sampai sekarang tanggal 18 Juli 2025 dengan berarti sudah berjalan 2 bulan lamanya belum juga ada kejelasan alias adem-adem saja." Kata Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si kepada media, Jum'at 18 Juli 2025.
Kita ketahui dugaan pungli iuran proses akreditasi Puskesmas ini mencuat setelah laporan dari Pegawai Puskesmas Pro Perubahan tertanggal 22 April 2025 ke Bupati Rohil terkait Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha diduga memaksa seluruh ASN, PPPK, dan tenaga honorer untuk membayar uang sebesar Rp.100 ribu per orang.
Apalagi sejumlah pegawai, termasuk Bendahara Puskesmas Tanah Putih I Banjar XII berinisial A sudah diminta keterangan wawancara/klarifikasi oleh Tipikor Polres Rohil berdasarkan surat panggilan Polisi nomor : B /476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM pada 15 Mei 2025.
Dalam surat panggilan polisi yang kita baca tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sdri MAP selaku Kepala Puskesmas dan Sdri N selaku kepala Tata Usaha dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) terhadap PNS, PPPK dan Honor pada Pegawai Puskesmas Tp I.
Dengan alasan membiayai proses Akreditasi Puskesmas tanpa adanya penjelasan resmi, transparansi anggaran, atau dasar hukum yang sah sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBN/ABPD T.A. 2024.
Disatu sisi, Kuasa hukum Bendahara Puskesmas Tanah Putih I A, Sartoto Hulu,SH juga sudah membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Benar, klien kami telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Rohil terkait dugaan pungutan liar di Puskesmas Tanah Putih I,” ujar Sartoto Hulu kepada awak media pada Jum'at 30 Mei 2025.
Kembali, Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) selaku penggiat melaporkan beragam kasus korupsi Se- Indonesia ini menjelaskan bahwa laporan informasi (LI) yang disampaikan itu setidaknya sudah membuktikan bahwa ada dugaan pungli yang dilakukan dilingkungan Puskesmas Tanah Putih I. Serius atau tidak seriusnya itu kembali pihak kepolisian untuk mengungkapnya . Tegasnya. (D05).