Desakan INPEST Panggil PH BUMD Rohil Selidiki Dugaan Pembelian Kebun Sawit Senilai Rp. 46 Miliar Ditanggapi Kejati Riau! Ganda Mora : Kami Apresiasi

Senin, 07 Juli 2025 - 10:23:39 WIB Cetak

Pekanbaru --Desakan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada 2 Juli 2025 untuk meminta Kejati Riau memanggil Pengacara PT SPRH Zulkifli SH penerima dana sebesar Rp. 46 Miliar terkait pembelian Kebun Sawit akhirnya direalisasikan Pihak Kejati dengan melakukan pemanggilan saksi.

Surat panggilan saksi dari Kejati Riau yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy tersebut langsung diserahkan kepada Zulkafli SH selaku Penasehat Hukum PT SPRH untuk menghadap Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau pada Selasa 8 Juli 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun terkait panggilan jaksa, Zulkafli SH selaku Penasehat Hukum PT SPRH diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengelolaan penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPRH periode Tahun 2023 - 2024.

Sementara dalam panggilan Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau itu, bukan cuma Penasehat Hukum PT SPRH yang dipanggil, turut juga pemanggilan terhadap Rahman SE selaku Direktur Utama PT SPRH, Mahendra Fakhri, SE, Direktur Keuangan PT SPRH dan Sundari Bendahara PT SPRH.

 

Dalam kesempatan ini Kami Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) sangat mengapresiasi kinerja Kejati Riau gerak cepat memanggil penasehat hukum BUMD PT. SPRH Zulkifli SH dan Rahman SE Mantan Direktur BUMD PT SPRH untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Harapannya dengan keseriusan Kejati Riau atas limpahan perkara dari Kejaksaan Agung untuk memberantas orang-orang yang terlibat atas penyelewengan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPRH periode Tahun 2023 - 2024 senilai Rp. 551 Milyar tanpa tebang pilih. Kata Ir. Ganda Mora S.H M.Si .
Ganda menambahkan terkait Pihak -pihak yang akan dipanggil, dirinya juga mempertanyakan Pihak Kejati Riau mengapa mantan Bupati Afrizal Sintong belum diperiksa sebagai saksi dalam kedudukannya sebagai pemegang saham PT. SPRH, setidaknya wajib dipanggil sebab mengetahui segala pertanggung jawaban melalui RUPS PT. SPRH. Ini bakal kita pertanyakan kepada Kejati Riau.

" Jadi jangan cuma penasehat hukumdan Direktur Utama Bumd PT. SPRH saja yang dipanggil, Bupati Afrizal Sintong selaku kuasa Pemegang Saham saat itu wajib untuk segera dilakukan pemanggilan oleh Pihak Kejati Riau" jelasnya Ketum INPEST Ir. Ganda Mora S.H M.Si .Senin 7 Juli 2025

Untuk diketahui, penasehat hukum dari Mantan Direktur Utama Rahman SE dipanggil Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau usai menerima dana sebesar Rp. 46 Miliar atas pembelian Kebun Sawit Seperti terlampir dalam kwitansi Tahap Pertama, 6 Januari 2025, Zulkifli SH menerima pembayaran sebesar Rp. 10 miliar, 


Selanjutnya Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp. 20 miliar kepada Zulkifli, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama. 

Terakhir Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp. 16,2 miliar kembali diterima oleh Zulkifli untuk pembelian lahan kebun sawit.



 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ