Musnahkan Sabu 44,65 Gram Milik Ibu Rumah Tangga Di Rohil, Ini Kata Kasat Narkoba

Kamis, 14 November 2019 - 19:44:17 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau com) - Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu Jaringan Bagan Sinembah, Rokan Hilir yang diungkap Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada Selasa (22/10) lalu. 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu sebanyak 44,65 Gram tersebut disita dari tersangka Si (50) alias Atik seorang ibu rumah tangga warga Desa Bahtera Makmur, Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Pemusnahan narkotika jenis sabu -sabu seberat 44,65 gram dilakukan di halaman depan kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir. Kamis 14 November 2019 sekira pukul 15.30 Wib.

Prosesi pemusnahan sabu-sabu langsung disaksikan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Rahmad Hidayat SH, Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH, serta Anggota Propam Polres Rokan Hilir dan Anggota Sat Tahti Polres Rokan Hilir.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender hingga menjadi butiran halus. Kemudian dilarutkan ke dalam cairan alkohol dan dibuang ke selokan. Selanjutnya bungkusan sabu-sabu yang dimusnahkan langsung dibakar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M.Mustofa SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH mengatakan pemusnahan sabu -sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pada 22 Oktober lalu dari seorang ibu rumah tangga Si (50) alias Atik, warga Desa Bahtera Makmur, Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

“Barang bukti yang kita amankan pada saat itu, 1 paket sabu ukuran besar, dan 4 paket ukuran kecil dengan total keseluruhan 60,52 gram dan Uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Dalam pemusnahan hari ini sebanyak 44,65 gram, sisanya untuk sampel pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” Ucap Kasat Narkoba kepada awak media.

AKP Herman Pelani SH menegaskan, Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 91 dan Alhamdulilah 220 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Herman Pelani.

“Semoga dengan dimusnahkan sabu - sabu ini, bisa meminimalisir peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten rokan hilir dan terhadap pelaku semoga ini bisa memberikan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan kembali." Katanya (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ