Rohil - Meskipun kondisi Nurmin (55) warga Jalan Kelompok Tani Gang Purna Yuda Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sudah mulai pulih dan sudah menjalani aktifitas sehari-hari, namun kasus penganiayaan dengan pengeroyokan yang dialaminya dari awal bulan April Tahun 2025 sampai saat ini belum ada titik terang dari Pihak Kepolisian.
Dalam kasus ini, Nurmin telah mengadukan ke Polres Rohil terkait kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh SM alias Irul Munte dan keluarganya terhadap dirinya pada 10 April 2025. Peristiwa pengeroyokan tersebut yang terjadi di Jalan Rukun Sentosa Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih pada hari Selasa 08 April 2025, sekira pukul 18.30 WIB.
Dihadapan Awak Media, Nurmin beserta keluarga besarnya menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkannya kurang lebih hampir satu bulan lamanya terkesan lamban sejak 10 April 2025 buat pengaduan sampai sekarang penyidik Polres Rohil hingga kini belum ada menetapkan dan menahan pelaku.
Sementara itu, Penasehat hukum korban, Sartono S.H, M.H turut mengomentari atas lambannya penanganan yang dilakukan penyidik Polres Rohil atas laporan kliennya itu. Ia juga sudah mengirimkan surat Permohonan untuk mempercepat proses penangkapan terhadap pelaku yang diajukan pada 3 Mei 2025. Ujarnya kepada awak media
Terkait kronologisnya, Sartono menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada hari Selasa 08 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB, saat itu korban berjalan kaki setelah pulang dari sirahturahmi kerumah keluarganya dan di jalan berpas-passan atau bertemu dengan terlapor yang pada saat itu sedang menaiki kendaraan bermotor yang juga berboncengan dengan istrinya.
Kemudian terjadilah percekcokan mulut sampai adanya pemukulan dengan menggunakan Helm dan menggunakan tangan dan kaki untuk menendang, selanjutnya istri dari pelaku SM yang Bernama MLN menelpon kedua orang anaknya yang bernama ARF dan ABL lalu kedua orang anaknya datang langsung melakukan pemukulan, serta memeting dan menahan tangan si korban di letakan di tanah kemudian di lakukan pemukulan lagi.
Lebih lanjut Sartono menjelaskan bahwa kronologis pristiwa pidana ini terjadi di ruangan terbuka untuk umum dan di saksikan oleh saksi anak-anak yang pada saat itu mau pergi mengaji yang sempat juga merekam pristiwa tersebut di ambil dalam bentuk Video, bahwa dalam video tersebut sangat jelas para pelaku pengeroyokan ada di tempat kejadian.
Oleh sebab itu, bukti berupa pemukulan dengan helm dalam Vidio tersebut sangat terang bahwa pelaku sedang memegang helm dan pecahan dari helm itupun sudah di berikan kepada penyidik (di perkuat dengan hasil visum yang ada) dan sangat jelas juga peran pelaku yang bernama ARF sedang memegang korban yang tergeletak ditanah, dan pelaku lainnya A dalam video tersebut juga ada tempat kejadian.
Ditambah juga dengan keterangan para saksi saksi . Kita berharap penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini, dapat bertindak secara profesional dan menerapkan pasal 170 KUHPidana terhadap pelaku dalam kejahatan ini, bukan penerapan pasal penganiayaan Ringan, dan perkara ini sangat atensi oleh masyarakat menunggu kepastian hukum terhadap pelaku pengeroyokan di tangkap dan tahan.
Dalam hal ini sebagai kuasa hukum korban siap akan menghadirkan seorang Ahli Pidana agar perkara ini semakin terang, dan saya meminta rekan rekan media terus mengawal perkara ini sampai keadilan itu tercapai bagi diri dan keluarga korban," harapnya .
Sementara, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S I.K M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata S.Trk. S.IK Msi saat di konfirmasi Tim Awak media terkait hal ini belum dapat dihubungi ,Namun salah satu penyidik dalam perkara ini saat dikonfirmasi apakah sudah ada tersangka dirinya mengatakan ," rencana hari ini mau gelar perkara , namun karena ada Pengawasan dan pemeriksaan(Wasrik) dari Polda Riau semua masih sibuk , " Ujarnya .(Tim).