(Momenriau.com Kepri). "Saya menduga MV. Super Jet 15 sebuah armada angkutan umum komersial dengan rute Tanjungpinang ke Pelabuhan Jagoh Dabosingkep dengan menyinggahi Cempa Daerah Kabupaten Lingga, pada hari Kamis (17/04-2025) telah mengangkut Limbah B3 tanpa memgantongi izin dan terindikasi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup RI tentang pengelolaan limbah B3", demikian Metio Sandi selaku kader Wahana Hukum Nusantara (WHN-red) wilayah Propinsi Kepri pada hari Jum'at (18/04-2025).
"MV. Super Jet 15 dari Tanjung Pinang membawa Limbah B3 berupa minyak pelumas bekas (Oli bekas - red) dalam kemasan Dregen ukuran isi 50 liter/galon sebanyak 5 (Lima) buah dan bila dikonfersikan total yang dibawa sejumlah 250 Liter atau isinya lebih dari satu drum, dan Limbah B3 tersebut diturunkan di pelabuhan Cempa", kata Metio Sandi menambahkan.
"Dengan leluasanya limbah B3 ini diangkut dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, maka saya berpendapat, bahwa petugas berkompeten lalai atau lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan, atau jangan-jangan sudah bekerja sama dengan pihak manajemen MV. Super Jet 15 tersebut", lanjut Metio Sandi.
Menurut Metio Sandi lagi, "pada saat MV. Super Jet 15 masih menyandar di dermaga Tanjungpinang, saya (Metio Sandi) sempat berbincang dengan salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang enggan menyebutkan namanya, bahwa yang berwarna hitam didalam kemasan dregen itu, benar adalah minyak oli kotor bekas dan sepengetahuan saya (Metio Sandi) oli bekas itu adalah termasuk dalam katagori Limbah B3".
Kata Metio Sandi, "melakui komunikasi handphone, saya sudah mempertanyakan
kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Hendrizal prihal apakah boleh Veri angkutan penumpang membawa Limbah B3, lalu Hendrizal menjawab bahwa sepengetahuannya (Hendrizal), tidak boleh Veri penumpang umum membawa Limbah dimaksud".
Dimintai tanggpannya, Mardu, S.H dari Yayasan Lingkungan Hidup Farmadi Abadi di Pekanbaru, melalui via whsapp
pada ha?i Kamis (17/04/2025), selaku Sekjen beliau (Mardu, S.H) menjelaskan dengan mengatakan, "pengelolaan termasuk pengangkutan bahan berbahaya seperti Limbah B3 yang tidak memiliki izin yang syah, dapat dikenakan sanksi pidana, administratif dan lain-lain. Membuang Limbah B3 sembarangan, dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, menurut Pasal 104 UU PPLH".
Lebih lanjut Mardu,S.H menjelaskan, "selain itu, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 meliputi:
Pengurangan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau penimbunan. Beberapa peraturan yang mengatur pengangkutan limbah B3 di antaranya: Permen LHK No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.Permen LHK No. 6 Tahun 2021".
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Mardu, S.H menegaskan lagi bahwa, "mengelola Limbah B3 tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar".
"Kalau memang aturannya sudah jelas dan demikian, maka kami dari Wahana Hukum Nusantara (WHN) Kepri & Yayasan Linggkungan Hidup Paramadi Abadi, akan melaporkan dugaan Pengangkutan Limbah B3 tanpa izin ini kepada pihak-pihak berkompeten serta kepada institusi penegak hukum, demi untuk mengantisipasi dampak yang yang ditimbulkan oleh Limbah B3 terhadap masyarakat termasuk kepada masyarakat pengguna angkutan MV.Super Jet 15", kata Metio Sandi tegas.(Edysam).