(Momenriau.com Kepri). "Berbicara tentang aktivitas pertambangan, baik itu tambang minyak, tambang nikel, tambang logam dan tambang pasir darat, maka selalu berkaitan erat dengan masaalah lingkungan yang biasanya setelah pasca tambang, menyisakan kerusakkan lingkungan yang cukup memprihatinkan masyarakat disekitar lokasi tambang", demikian sumber memaparkan kepada media ini pada hari Rabu (16/04-2025).
"Air pencucian bahan galian, tidak jarang dialirkan begitu saja tanpa mengikuti apa yang sudah ditentukan didalam Dokumen Lingkungan baik itu UPL/UKL maupun AMDAL, sehingga sangat merusak lingkungan seperti laut, sungai dan lain sebagainya", imbuh sumber lagi.
"Kerusakkan yang paling sering terlihat dengan kasat mata, yaitu lobang-lobang yang menganga besar sehingga menjadi kolong atau kolam, dimana kolong atau kolong tersebut terindikasi sebagai tempat berkembang biaknya nyamuk dari berbagai jenis yang bisa membayakan kesehatan manusia dan masyarakat disekitar", tambah sumber.
Meskipun sudah banyak dan berulang-ulang media memberitakan terkait indikasi kerusakkan lingkungan oleh aktivitas pertambangan, mirisnya, pihak-pihak yang berkompeten terhadap pengawasan aktivitas pertambangan tersebut, sepertinya bersikap "membutakan mata dan menulikan telinga".
Demikian juga halnya di daerah Kabupaten Lingga, sudah banyak tokoh masyarakat, aktifis LSM, serta sampai-sampai anggota DPR RI yang menyorti hal lingkungan yang "rusak" menghiasi tulisan dimedia, akan tetapi sepertinya hal tersebut cuma hangat sebentar tanpa adanya "sanksi hukum".
Setelah sekian lama ditelusuri oleh awak media kami, setidaknya pada sepanjang tahun 2024 lalu, maka didapat informasi dari berbagai sumber yang layak dipercaya, diduga bahwa "kerusakkan lingkungan" oleh aktifitas pertambangan di Lingga tidak pernah tersentuh hukum dikarenakan adanya "Bekingan" dari berbagai pihak, baik itu dari "APH, Ormas dan Organisasi Profesi", sehingga teriakkan masyarakat tidak berarti sama sekali, sehingga seperti pepatah "biarkan anjing menggonggong, kapilah tetap berlalu".
Masyarakat Kabupaten Lingga berharap, pada kepemimpinan Presiden Prabowo saat ini, yang mulia Presiden Prabowo mau memerintahkan menteri-menteri berkompeten sebagai pembantunya, agar segera turun ke Kabupaten Lingga dan segera melakukan inventarisasi terhadap "Kerusakkan Lingkungan" oleh aktivitas pertambangan. Setelah itu dilakukan, bila memang benar sudah terjadi kerusakkan lingkungan, maka Presiden Prabowo diminta untuk memerintahkan Aparat Penegak Hukum agar menindaklanjuti sampai tuntas, sesuai dengan amanah undang-undang.(Edysam).