PKS Kebun Sei Meranti PTPN3 Patuhi Peraturan Pemerintah Daerah Rokan Hilir.

Selasa, 12 November 2019 - 10:58:28 WIB Cetak

Ket.Saluran yang diminta untuk Diperbaiki sudah tampak diperbaiki

BAGANBATU-Terkait Pemberitaan media tentang Sanksi yang diterima PKS Kebun Sei Meranti tentang Pencemaran Lingkungan dalam kurun beberapa hari yang lalu dibantah oleh Maskep (Masinis Kepala) Supriadi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN3 Kebun Sei Meranti.

Supriadi Saat ditemui awak media Momenriau.com,Selasa (12/11) mengatakan, seluruh hal yang disampaikan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 06 September 2019 telah kita perbaiki.

"Seluruh hal yang menurut Dinas Lingkungan Hidup dan L- KPK Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya kekurang maksimalnya dalam Pengelolahan disemua hal dalam kapasitas Pabrik kita sudah perbaiki dan kita sudah berusaha langsung terapkan apa yang diminta oleh meraka," Jelas Maskep.

Maskep menambahkan."Dalam hal ini dirinya mengapresiasi hal yang diminta oleh DLHK dan L-KPK selaku mitra Steholder semata mata demi kemajuan perusahaan milik Negara Ini,"Ucapnya.

Dalam kesempatan itu Supriadi menyampaikan"Bahwa PKS Kebun Sei Meranti sebagai perusahaan Milik Negara tidak lah mungkin melakukan tindakan tindakan yang sudah jelas dilarang menurut Peraturan serta Undang-undang yang berlaku di Negara ini dan sesuai motto PTPN3 Jujur tulus Iklas itu yang kami terapkan,"Ujar Maskep.

"Kami juga sebagai Perusahaan yang berdiri dikabupaten Rokan Hilir tetap akan patuhi Peraturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk kepedulian dan ketaatan kepada Pimpinan Daerah dimana Perusahaan Kami beroperasi," Pungkasnya.(Red/Tim)  

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ