Polres Rohil Ungkap Kasus Korupsi Dana Kepenghuluan Pulau Halang, Kerugian Negara Capai 372 Juta

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:50:55 WIB Cetak

Rohil - Polres Rohil gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka PJ Penghulu  Pulau Halang, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan  Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi di Kep. Pulau Halang Hulu Kec. Kubu Babussalam TA 2022.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. Didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K, S.I.K, M.Si. Kanit Tipikor Sat Reskrim Iptu Subiarto A. Tampubolon, SH, Personil Polres Rokan Hilir di Ruang Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Kamis 20 Maret 2025.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H menyatakan penetapan tersangka kasus tindak pidana atas dugaan korupsi pada kegiatan DAK, ADK, dan BKK Kepenghuluan Pulau Halang Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 ini hasil Penyidikan Satreskrim Polres Rohil pada 26 September 2024.

Kapolres Rohil membeberkan adapun modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan cara mencairkan dana proyek dengan cara tidak melaksanakan sebagian pekerjaan dan terdapat pekerjaan  yang belum selesai dikerjakan tetapi anggaran sudah di cairkan 100% juga kegiatan fiktif serta ada beberapa pekerjaan fisik dilaksanakan sebagian tidak didukung dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Hasil penyelidikan Kanit Tipikor Iptu Subiarto A. Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata terdapat temuan fakta perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK) sebesar Rp. 913.516.000, Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) Rp. 541.201.578, dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Rp. 125.000.000 dengan total Rp.1.579.717.578 yang bersumber dari APBKep dan Bankeu Provinsi T.A 2022 pada Kep. Pulau Halang Hulu Kec. Kubu Babussalam.

"Adapun kegiatan -kegiatan itu meliputi proyek Ketahanan Pangan berupa ternak kambing sebesar Rp. 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid -19 Rp. 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022 tidak dilaksanakan 100%".dan hasill audit PKKN Inspektorat Rokan Hilir Nomor: 700.1.2.2/R/INSP/PKKN/2024/04,pada 02 Desember 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 372.203.980  Bebernya Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H saat dihadapan awak media.

Kemudian Hasil Gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024 terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan terhadap Terlapor Sdr. M Hatta (selaku Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu) ditetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka langsung dilakukan Penangkapan dan juga dilakukan penahanan. 

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dipidana paling lama 20 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ