Rohil - Sat Reskrim Polres Rohil mengungkap kasus Penimbunan BBM jenis bio solar sebanyak 54 Jerigen dan mengamankan seorang pelaku berlokasi di jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu 8 Maret 2025.
Adapun terduga pelaku berinisial JS alias Koko (22) yang merupakan warga Kepenghuluan Sungai Bakau ini langsung tak Berkutik saat tim Satreskrim Polres Rohil menemukan beberapa batang bukti dihalaman rumahnya.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan proses penangkapan terhadap tersangka pelaku penimbunan BBM jenis bio solar oleh Sat Reskrim Polres Rohil diwilayah Sinaboi Kabupaten Rohil. Kata Ipda Lubis , Minggu 9 Maret 2025.
Kronologis penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat pada Sabtu 8 Maret 2025 bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K,S.I.K, M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari *APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS* yang berada di Sinaboi,
Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.," imbuhnya.