Rohil -- Bpkep Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Safaruddin memberikan komentarnya atas pemberitaan terkait ajang korupsi dan mark-up anggaran dana desa tahun anggaran 2024 di Kepenghuluan Sungai Segajah yang beredar dipublik.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Safaruddin menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh juga penggiringan opini yang berlebihan serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat baik secara pribadi maupun Pemerintahan Desa .
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa segala pengelolaan dana desa seperti Pembangunan Jembatan Besi JNP. Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Bunga Melati. Penanaman Nanas dan Pengadaan Sapi serta penyaluran Dana BLT TA 2024 tahapannya sudah sesuai juknis.
Semua kegiatan pembangunan yang dilakukan telah melalui prosedur yang jelas dan diawasi oleh pihak konsultan. Kata Bpkep Sungai Segajah Kecamatan Kubu Safaruddin dalam keterangannya kepada awak media,Rabu 26 Februari 2025.
Safaruddin menambahkan setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan PJ Datin Penghulu Sungai Segajah dalam pengelolaannya kita selalu awasi baik dalam pekerjaan maupun LPJ demi memastikan tidak ada penyalahgunaan maupun kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama disampaikan Kaur Pembangunan Sungai Segajah Kecamatan Kubu, Saroman menjelaskan bahwa dalam penggunaan dana desa dikampung kami sudah sesuai prosedur dan setiap ada pelaksanaan kegiatan dilapangan kita selalu turun kelokasi untuk memantau perkerjaan tersebut.
Tujuannya kita lakukan apalagi sebagai Kaur Pembangunan tentunya melakukan fungsi pengawasan dan mengelola administrasi pembangunan, mengelola pelayanan masyarakat dan menyusun bahan usulan kegiatan serta pelaksanaan tugas pembantuan. Tutupnya. (Tim).