TELUK BEREMBUN -- Danramil 02/TP, Kapten Cba (K) Karnilawati yang diwakili oleh Babinsa Koramil 0321-02/TP Rohil, Serka Norton Purba ikut menghadiri kegiatan sosialisasi pengadaan lahan eksploitasi minyak yang dilakukan oleh PT PHR.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tanah Putih yang diwakili oleh Kanit Samapta Polsek Tanah Putih, AKP H RH SIREGAR SAP, Danramil 02/TP, Kapten Cba (K) Karnilawati yang diwakili oleh Serka Norton Purba, Sekcam Tanah Putih, Abdul Razak, perwakilan SKK Migas Sumbagut, Halifa Muhamad beserta tim Pj Datuk Penghulu Teluk Berembun, Kalasnira SPd, Bhabinkamtibmas Teluk Berembun Bripka Robi, Babinsa Teluk Berembun Serma Arsad M serta warga masyarakat Kepenghuluan Teluk Berembun yang lahannya terkena titik pengeboran.
Dimana, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang memiliki lahan dan terkena lokasi pengeboran.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP yang dikonfirmaskan melalui Danramil 02/TP, Kapten Cba (K) Karnilawati membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Menurut Danramil, bahwa kegiatan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
" Oleh karenanya, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan dan untuk menjamin terlaksananya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan adil," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya lagi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, bekerlanjutan dan keselarasan.
" Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak yaitu pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah," terangnya kembali.
Danramil juga menyebutkan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah dan pendanaan untuk kepentingan kepentingan umum.
" Artinya, pihak yang berhak, wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Dalam hal pengadaan tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, pengadaannya berdasarkan Rencana Strategis Kerja Instansi yang memerlukan tanah.
" Dan untuk itu kita dari TNI dan Polri siap untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban, dengan tujuan agar kegiatan berlangsung lancar," tegas Kapten Cba (K) Karnilawati. (min)