Nekat Jual Hewan Satwa, Pemuda Asal Rohil Diamankan Polsek Panipahan ! BB : 10 Peti Blangkas

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:33:22 WIB Cetak

Panipahan - Seorang pria Inisial US Trg (30) warga alamat Jl. Bhakti Mesjid Raya Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai kedapatan membawa Blangkas Hewan Satwa yang di Lindungi.

Tak tanggung-tanggung, pria tersebut membawa 10 kotak piber berisi Blangkas untuk diperjual belikan kepada orang dan  terciduk oleh anggota Polsek Panipahan Polres Rohil saat di jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir  pada Minggu 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana penangkapan satwa yang dilindungi yang tengah ditangani pihak Polsek Panipahan.Kata Ipda Dahri, Kamis 30 Januari 2025.

Pengungkapan ini bermula, Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasannya ada masyarakat yang hendak memperdagangkan hewan dilindungi, setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H.M.H.M.Si.

Selanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut menuju ke TKP, setibanya di TKP, Tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, yang bermuatan 10 kotak piber, kemudian tim melihat 2 orang laki laki yang di ketahui bernama US Trg dan A, yang merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.

 Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak piber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak piber tersebut berupa hewan laut belangkas yang merupakan hewan dilindungi. 

" Untuk  sopir mobil tidak kami amankan karena supir ini tidak mengetahui isi peti, keterangan sopir dalam peti berisi ikan sehingga hanya kita jadikan saksi, sementara pemilik Blangkas kita jafikan tersangka" kata Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Kemudian untuk barang bukti sudah diamankan oleh unit reskrim polsek panipahan, serta keduanya dilimpahkan Polsek Panipahan kePolres Rohil guna dimintai keterangan lebih lanjut," Terangnya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ