Demi Upah 200 Juta, 3 Kurir Sabu 15 Kg Asal Rohil Dituntut Jaksa Seumur Hidup

Rabu, 06 November 2019 - 22:08:12 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Tiga Terdakwa Kurir Sabu 15 Kilo Gram Jaringan Luar Negeri ini hanya tertunduk lemas saat Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH membacakan tuntutannya  dengan hukuman penjara Seumur Hidup di ‎Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu 6 Nopember 2019.

Ketiga terdakwa tersebut adalah As Sari,  Rudi Hartono, dan Jumitar yang merupakan Warga Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam tuntutan jaksa, Ketiganya dinilai melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 15 kg.

Ketiga terdakwa tersebut diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika goloang IA dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah terkait memberantasan kasus penyalahgunaan narkotika, selanjutnya untuk hal yang meringankan ketiga terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum.

Selanjutnya dalam tuntutan jaksa juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa As Sari,  Rudi Hartono, dan Jumitar dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap JPU Marulitua J Sitanggang SH di hadapan majelis hakim yang diketuai M Faisal SH MH.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim ketua M.Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili Marulitua J Sitanggang SH. Sementara ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum Jamiluddin Tanjung SH.

Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui Kuasa Hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi)  pada persidangan selanjutnya.Ucap Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini berawal atas penangkapan ketiga pelaku yang berhasil diamankan Polsek Panipahan Kabupaten Rohil, Jumat (18/1/19) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg yang berasal dari Malaysia. Saat diamankan pelaku, barang bukti sabu tersebut disimpan dalam mobil Avanza yang diparkirkan didepan warung kopi di jalan lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun Kabupaten Rohil yang akan dikirim ke pekan baru dengan iming-iming upah sebesar 200 juta. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ