Terancam Dibekukan Izin Operasinya PKS Sei Meranti Akibat Tetap Operasional Padahal Masa Sanksi

Senin, 04 November 2019 - 16:53:16 WIB Cetak

ROKANHILIR- PKS PTPN3 Sei Meranti Tetap Operasional walaupun sudah menerima sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir sehinga terkesan sangat meremehkan keputusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang sudah ditanda tangani langsung oleh Bupati H.Suyatno.Senin (4/11).

Terkait hal tersebut Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hilir, Suwandi sangat menyesalkan tindakan pihak management PKS PTPN lll Sei Meranti yang terkesan membandel dan tetap melaksanakan operasinya meskipun telah diberikan sanksi penutupan terhitung mulai tanggal 3 November 2019.

"Pks sei meranti seharusnya mematuhi sangsi administrasi paksaan pemerintah yang telah diberikan kepada mereka, termsuk penghentian operasional selama 7 hari yang mana tanggal-tanggalnya telah ditentukan," demikian disampaikan Suwandi melalui pesan Whasap,Minggu (3/11) kemarin.

Padahal sambung Suwandi, jika mereka tetap mengangkangi SK  bupati maka tidak tertutup kemungkinan akan diberikan sangsi yang lebih berat,

"sesuai dengan pasal 76 uu 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangsi berikutnya berupa pembekuan dan pencabutan izin bahkan tidak tertutup sangsi pidana, "jelas Suwandi.

Lanjutnya, dalam pengenaan sanksi tersebut Suwandi mengatakan ada jangka waktu pelaksanaan dan ada bentuk pelaporan yang harus dilengkapi oleh pihak PTPN lll Sei Meranti, 

"tapi yang jelas sanksi yang diberikan kepada PKS PTPN  3 masing-masing mempunyai jangka waktu pelaksanaan sangsinya,  setiap sangsi yang telah dilaksanakan PKS diwajibkan.untuk menyampaikan laporan tertulis kepada bupati mellui dinas LH (lingkungan hidup)  dengan tembusannya ke dinas LHK propinsi  Riau dan Kementrian LHK, " jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PKS PTPN lll  Sei Meranti yang seharusnya stop beroperasi pada tanggal 3 November 2019 namun nyata tetap beroperasi sehingga menimbulkan kekesalan sejumlah pihak. (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ