PKS Kebun Sei Meranti Lawan Sanksi Pemerintah, L-KPK Minta Ditindak Secara Hukum Yang Berlaku.

Ahad, 03 November 2019 - 16:35:10 WIB Cetak

BAGANBATU-Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN3 Kebun Sei Meranti Kangkangi SK Bupati Rokan Hilir terkait Paksaan Pemberhentian Operasional sementara dikarena terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan.Minggu (3/11).

Dari pantauan awak media momenriau.com Perusahaan Plat Merah tersebut sebelumnya hari Senin (28/10) telah mendapat Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir agar menutup seluruh kegiatan Operasionalnya selama 7 hari dengan waktu yang sudah ditentukan serta tidak menutup harus menyelesaikan sanksi-sanksi lainya sebanyak 15 item tetapi faktanya mereka tetap beroperasi.

Asisten Laboratorium Imran.ST saat dikonfirmasi via seluler membenarkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN3 Tetap beroperasi walaupun secara peraturan hal itu dilarang.

"Iya bang Pabrik tetap operasi sesuai intruksi dari Management," jawabnya singkat.

Sementara Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, Sunaryo sangat menyanyangkan tindakan yang tidak menghormati keputusan pemerintah yang dilakukan perusahaan Plat merah tersebut.

"Jelas tindakan PKS Kebun Sei Meranti tidak bisa dibiarkan Sudah tidak menghargai marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kami selaku Pelapor akan Surati Kedinas Lingkungan Hidup dan Bupati Rokan Hilir dengan tembusan Menteri Lingkungan Hidup." Katanya sedikit geram

Sunaryo menambahkan."Jangan mentang-mentang Perusahaan Plat Merah mereka sesuka hati berani mengangkangi Surat Keputusan Bupati agar mereka menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional nya dan memperbaiki seluruh item yang dituangkan dalam dalam surat keputusan itu," Ucapnya.

"Jadi sesuai aturan tidak ada lagi Sanksi yang diberikan kepada Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kebun Sei meranti,Upaya hukum lagi yang harus diterapkan,dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir harus tegas karena ini sudah menyangkut marwah Rokan Hilir," Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum dapat konfirmasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir.(Ndri)

 

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ