Ajak Tidur Anak Dibawah Umur Dihotel MAP Budak Kepenghuluan Salak DiLaporkan Kepolisi

Ahad, 03 November 2019 - 10:27:16 WIB Cetak

BAGANBATU- MAP (18) warga Dusun Karya Abadi Kepenhuluan Salak harus mempertanggung jawabkan Perbuatanya diduga telah mencabuli anak dibawah umur Bunga (15) Pelajar akhirnya harus menjadi penghuni rumah tahanan Polsek Bagan Sinembah.Minggu (3/11).
 
Berdasarkan laporan orang tua NS(41) Korban Warga Kepenghuluan Bagan Bakti Paket E,Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir di Malposek Bagan Sinembah kalau anaknya sudah 2 hari tidak pulang kerumah dan ditemukan bersama terlapor dihotel Bestari Bagan Batu.
 
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol.H.Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim.Sik membenarkan telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dan berdasarkan laporan dari orang tua Korban pelaku telah berhasil diamankan.
 
Baim Sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerangkan Kronologis kejadian dan penangkapan kepada awak media momenriau.com, Senin (28/11) kemarin Setelah Orang tua Korban menemukan anaknya sedang berada di hotel Bestari.
 
" Bunga yang sudah 2 hari tidak pulang kerumah dan pelapor (Orang tua) menemukan anaknya sudah berada didalam kamar Hotel Bestari Bagan Batu namun pada saat itu pelapor tidak ada menemukan terlapor didalam kamar tersebut,"terang Baim
 
"Setelah didesak dan dipertanyakan Bunga mengatakan sebelumnya dirinya telah menginap di hotel tersebut bersama Laki-laki yang berinisial MAP (18) dikamar tersebut,tetapi pada saat itu pelaku tidak sedang berada di kamar ." jelasnya kembali.
 
Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim menerangkan kembali," Setelah mendengar pengakuan dari anaknya pelapor berusaha mencari keberadaan MAP disekitaran Suka Rukun akan tetapi tidak ditemukan keberadaanya tidak lama kemudian mendapatkan informasi dari keponakan yang bernama DINI bahwasanya terlapor tinggal di Paket K Kepenghuluan Salak,"ujarnya.
 
Setelah mengetahui keberadaan tersangka Orang tua Bunga langsung membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya.
 
Tidak perlu waktu lama tim Opsnal berhasil melakujan penangkapan terhadap terduga Tindak pidana pencabulan MAP (18) hari Sabtu (2/11) disimpang Paket.K Kepenghuluan Salak tepatnya di rumah orang tuan terlapor guna pengusutan lebih lanjut diamankan dimalposek Bagan Sinembah.
 
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik mengatakan pelaku berdasarkan bukti bukti dan saksi akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 76 D Jo Pasal 81 Jo 82 Unfang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan,"Pungkasnya.(Ndri)
 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ