KPPAD Lingga Himbau Masyarakat Penuhi Hak Anak

Rabu, 30 Oktober 2019 - 15:57:09 WIB Cetak

Encek Afrizal ketua KPPAD Kabupaten Lingga foto bersama staf terkait sosialisasi perlindungan anak di kabupaten Lingga

Lingga (Momen Riau)- Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPPA Kabupten Lingga Encek Afrizal menghimbau gr dinas terkait bisa memberikan edukasi kepada warga terkait undang-undang perlindungan anak. 

"Sebahagian besar desa yang ada di Kabupaten Lingga, mulai memahami betapa pentingnya memberi perlindungan kepada anak serta kewajiban anak terhadap orang tuanya seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang. Dalam konteks inilah, maka desa-desa di Kabupaten Lingga selalu meminta agar Komisi Pengawasan & Perlindungan Anak Daerah (KPPAD - red) Kabupaten Lingga, dapat memberikan seminar agar warga masyarakat desa, dapat l memaknai secara utuh undang-undang perlindungan anak,"  ungkap Encek Afrizal  dikantornya, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya  sering diminta dari pihak sekolahserta desa untuk memberikan penjelasan terkait  perlindungan anak dan   kewajiban anak serta pola asuh orang tua.

"Alhamdulilah, kami sudah acap kali di undang pihak desa untuk mengisi kegiatan mereka, hal ini bertujuan, agar peran masyarakat dab orang tua, betul-betul memahami tentang hak anak,  apa itu kewajiban anak terhadap orang tua, juga mengetahui pola asuh yang benar," ujarnya.

Afrizal mengatakan, pada tahun 2019  beberapa desa kerap mengundang pihak nya untuk mengisi acara terkait hal tersebut. 

"Alhamdulillah kami sudah diundang desa Panggak Laut, Merawang, Tajur Biru, Cempe dan desa Baran. Materinya selalu sama, dan kami sudah menjelaskan, bahwa anak di lindungi bukan berarti anak dibiarkan nakal dan bandel, akan tetapi, ada kewajiban anak terhadap orang tua, bukan semata-mata melindungi hingga masyarakat berasumsi lain," sebutnya.

Ia menceritak, setiap mengisi materi,  penjelasan terkait perlindungan anak, selalu menekankan tentang pola asuh orang tua terhadap anak.

"Intinya anak tidak baik terlalu di manja-manja sehingga, dikhawatirkan karakter anak terbentuk menjadi tidak baik. Sementara bila mengisi acara di sekolah-sekolah, kami sering menitik-beratkan tentang kewajiban anak juga, supaya antara hak dan kewajiban sebagai anak berimbang, menurut undang-undang, kewajiban anak tercantum didalam pasal 19 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tertera juga pada pasal 6 Perda Kabupaten Lingga No. 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak anak Kabupaten Lingga, kewajiban anak itu, anak harus mengikuti pendidikan formal, menghormati orang tua, wali dan guru,  mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, mencintai tanah air,  bangsa dan negara,  menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama,  melaksanakan etika dan akhlak mulia serta memperjuangkan masa depannya sendiri, kalau dalam pasal 26 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak, menyebutkan,  kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua, artinya, keluarga dan orang tua bertanggung jawab, mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuhkan kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat. Mencegah terjadinya perkawinan usia anak serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak," tutupnya.

 

Laporan: Edysam




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ