Ujung Tanjung -- Calon Bupati Rohil nomor urut 1 yang juga calon petahana Afrizal Sintong dilaporkan ke Bawaslu lantaran disinyalir melanggar aturan kampanye diduga tidak menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat berkampanye didua lokasi yang ada di Kecamatan Rimba Melintang.Selasa 29 Oktober 2024.
Kegiatan kampanye tanpa izin atau tanpa dilengkapi dengan STTP Kampanye dari Polres Rokan Hilir yang dilakukan oleh Calon Bupati petahana Afrizal Sintong pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 di Kecamatan Rimba Melintang yakni diwilayah Pematang Setawar Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan wilayah Kepenghuluan Lenggadai Hilir.
Laporan tersebut dilakukan seorang warga Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang berinisal SA didampingi Tim Hukum Paslon BiJaK Misdar, SH ke Bawaslu Rohil dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.058/PL/PB/Kab/04.10/X/2024.
Adapun laporan yang disampaikan itu dilengkapi dengan beberapa bukti salah satunya berupa CD berisikan video kampanye Afrizal Sintong, foto-foto kegiatan kampanye, dan saksi.
Tim Hukum Pelapor, Misdar, SH berharap kepada Bawaslu Rohil untuk memberikan teguran secara tertulis kepada paslon nomor urut 1 dan tim kampanyenya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dikemudian hari demi terciptanya ketertiban dan suasana yang kondusif di masa kampanye ini.
Kami juga berharap agar kedepannya Panwaslu dan kepolisian tidak membiarkan kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi dengan STTP tersebut terjadi lagi, bila perlu dibubarkan setelah dilakukan upaya persuasif, tujuannya agar semua paslon dan tim kampanye mematuhi Peraturan Polri No. 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Kalau semua paslon dan tim kampanye bebas berkampanye tanpa STTP, nanti yang repot juga adalah pihak kepolisian dan Panwaslu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan permasalahan kamtibmas. Ungkapnya.