(Momenriau.com Lingga). Sudah menjadi perbincangan publik di Kabupaten Lingga dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa dalam bursa Pilkada Kabupaten Lingga Nopember mendatang, paslon "Nizar & Novrizal" terus meminta dukungan partai yang ada, kemudian belakangan ini, informasi yang layak kami percaya, pasangan tersebut kembali memperlihatkan sikap yang dinilai "tidak memahami arti demokrasi" dengan merebut dukungan "Partai Keadilan Sejahtera" yang diduga sengaja untuk mengganjal kandidat paslon lainnya yang ingin mengikuti kompetisi di ajang kontestasi pilkada tersebut.
Banyak masyarakat, khususnya di Kabupaten Lingga, membaca strategi yang dijalankan oleh paslon "Nizar & Novrizal" ini, diduga dalam upaya mengganjal pasangan "Alias Wello-Muhammad Ishak" yang masih menjadi harapan masyarakat untuk kembali memimpin Kabupaten Lingga.
Seperti pepatah yang mengatakan bahwa "keadilan dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri" dan juga sering kita dengar bahwa "manusia cuma punya hak membuat rencana, tapi Allah yang berhak menentukan setiap kejadian baik diakhirat maupun didunia", oleh karena itu, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024, maka keputusan MK tersebut, memberikan suatu keadilan buat pasangan "Alias Wello & Muhammad Ishak" untuk mengikuti kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lingga.
Kami kutip dari pemberitaan media Batamnews.com berjudul "Nizar - Novrizal Borong Dukungan Partai, Namun Alias Wello-Muhammad Ishak Tetap Berpeluang Di Pilkada Lingga Berkat Putusan MK", ditayangkan mulai hari Selasa tanggal, 20 Agustus 2024 - 17:02 WIB yang menuliskan bahwa, "Roby Patria, akademisi dan pengamat politik di Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa Kabupaten Lingga berhasil lolos dari ancaman kotak kosong. Berdasarkan putusan MK, syarat untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga adalah partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 10% suara dari jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu".
Kami rangkum informasi dari berbagai sumber yang layak kami percaya, bahwa menurut "Data KPU Lingga" jumlah keseluruhan suara sah yang diperoleh seluruh partai politik di Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 59.268 (Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan) suara. Perolehan suara Partai Perindo pada waktu itu, sudah menguasai 6.667 (Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh) suara dan bila diprosentasekan, maka Partai Perindo sudah mengantongi 11,25 % dari suara sah.
Karena untuk memenuhi syarat minimal, partai politik atau gabungan partai politik cuma harus memperoleh setidaknya 10% dari suara sah, sedangkan Partai Perindo, yang memberikan rekomendasi kepada pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak, memperoleh 6.667 suara pada Pemilu 2024 bila diprosentasekan maka sama dengan 11,25% suara sah, dengan begitu, maka pasangan calon "Alias Wello & Muhammad Ishak" berpeluang mengikuti kontestasi Pilkada Lingga pada Nopember 2024 mendatang.
Partai-partai, khususnya yang ada di Kabupaten Lingga yang tadinya sudah mendeklarasikan untuk mendukung paslon berasal dari Kader Partai Nasdem yaitu "Nizar & Noprizal", dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 ini, sebaiknya kembali merenung dan memikirkan terkait dukungan yang telah diberikan tersebut, bila perlu, tampilkan pula paslon dari partai masing-masing.(Edysam).