(Momenriau.com Kepri). "Kami sebagai bahagian masyarakat pulau Rempang, saat ini sedang mempersiapkan suatu kegiatan Festival Budaya Rempang, dalam rangka memperingati satu kejadian pada tanggal 07 September 2023 lalu yang sangat melukai hati masyarakat kami", kata narasumber kepada media kami pada hari Sabtu (17/08-2024).
"Peristiwa tersebut adalah, dimana petugas keamanan dengan sangat arogan, menembakan gas air mata kepada masyararakat kami yang sedang berorasi untuk mempertahankan hak atas lahan pemukiman serta kebun kami...yang katanya, lahan warisan nenek moyang kami akan dijadikan lokasi Proyek Setrategis Nasional (PSN-red) dengan sebutan Rempang Eco City", tambah sumber lagi.
Diketahui kemudian dan kami konfirmasi pada hari Sabtu (17/08-2024), seorang ibu muda bernama Rahimah selaku ketua panitia Festival Budaya Rempang, menjelaskan lewat pesan suara yang kurang lebih kata-katanya menjelaskan bahwa ;
"Memang benar pak, kami akan mengadakan acara, namun acara kami itu berbentuk pentas seni, yaitu seni tari, seni silat, pantun dan sebagainya, dengan maksud agar rempang ini, diketahui oleh masyarakat dunia bahwa penduduk asli melayu rempang sudah memiliki peradaban budaya dan adat. Memang acara ini untuk memperingati peristiwa tanggal 07 September 2023 itu, akan tetapi kami laksanakan bukan dengan cara berorasi, tapi dengan cara menggelar festival pentas seni yaitu menampilkan seni melayu kami pak", isi pesan suara ibu Rahimah.
Mungkin hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui melalui sosial media (Sosmed-red) suatu peristiwa yang memilukan di Pulau Rempang pada tanggal 07 September 2023 lalu, dimana pada waktu itu, pihak keamanan "mengarahkan semprotan gas air mata kepada masyarakat setempat" untuk membubarkan masyarakat dari suatu aksi.
Aksi digelar masyarakat, karena pemerintah sudah menetapkan bahwa pulau rempang sebagai lokasi salah satu "Proyek Strategis Nasional" dengan sebutan "Rempang Eco City" dan rencana pemerintah, akan merelokasikan masyarakat setempat ketempat lainnya (pindah kelokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah-red).
Peristiwa tanggal 07 September 2023 itu, menyebabkan masyarakat pulau rempang, dari anak-anak hingga lansia, mengalami trauma dan merasa sangat terluka. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah, mempelajari kembali rencana Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang tersebut agar tidak menabrak Undang-Undang Dasar 1945. Kenapa demikian, karena nenek moyang masyarakat tempatan pulau rempang, sudah mendiami pulau tersebut sejak tahun "1834" artinya sebelum Indonesia "MERDEKA Tahun 1945".(Edysam).