Terlibat Jual Beli Extasi Buntut Dugem Oknum Polisi! Bos Cafe Simpang Mayat dan Anggotanya Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:04:16 WIB Cetak

Rohil -- Tiga terdakwa yang terlibat dugaan kasus jual beli narkotika jenis Pil ekstasi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada persidangan yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Rabu 7 Agustus 2024.

Ketiga terdakwa itu adalah Aisyah Ritonga, Muhammad Fahmi Nasution (pasangan suami istri) selaku pemilik cafe Simpang Mayat wilayah Banjar XII serta pekerja cafenya yakni M. Ramadhani.

Dalam tuntutan jaksa, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan merampas barang bukti uang 12 juta serta 1 buat handphone android. ujar jpu Jufri Banjar Nahor SH saat membacakan berkas tuntutannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH didampingi hakim anggota Aldar SH dan hakim hakim Nora SH, sedangkan Kuasa Hukum para terdakwa dihadiri Saro Toto SH. Sementara JPU Jufri Banjar Nahor SH dan para terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Kasus ini berawal pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib Saksi NM Panjaitan bersama dengan Saksi SAS Siagian Alias Simon (Keduanya Anggota Polres Rohil) dan Alm Johan Dani Situmorang (Anggota Polsek Pujud) datang ke Cafe Aisyah berada Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

 Kemudian Saksi NM Panjaitan melanjutkan minum bersama Sdr I (DPO) dan Saksi SAS Siagian setelah itu Sdr I (DPO) membisikan kepada Saksi NM Panjaitan dan berkata “MASAK MINUM-MINUM AJA KITA" sambil menarik Saksi NM Panjaitan kesamping Café setelah itu Sdr I (DPO) mengeluarkan Uang dari Kantong celana berjumlah Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Lalu menyerahkan kepada Saksi NM Panjaitan Sembari Bekata  "SURUH SI FAHMI NYARIKAN NGAPA LAE (Pil Extasi)" lalu Saksi NM Panjaitan menjawab“ IYALAH BIAR AKU COBA” setelah itu pergi berjalan ke Samping kamar-kamar Pemandu Lagu (LC) yang berjarak kurang lebih 100 Meter dari Café, lalu Saksi NM Panjaitan memanggil Terdakwa I M.Fahmi Nasution yang saat itu berada dilorong kamar tersebut dan menghampiri  dan berkata "ADA APA BANG" "MAIL MINTA TOLONG CARIKAN (Pil ektasi) sambil menyerahkan uang Rp. 800.000.

Kemudian Terdakwa M.Fahmi Nasution datang menghampiri Saksi NM Panjaitan sambil menyerahkan bungkusan Plastik berisikan Narkotika Jenis Pil ektasi berjumlah 6 (enam) Butir langsung memasukanya kedalam saku celana. 

Selanjutnya Sekira Pukul 02.30 Wib, Saksi SAS Siagian menemui Terdakwa Aisyah Ritonga (pemilik cafe) menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000 sambil berkata padanya "kak, carikan obat dulu (Narkotika Jenis Pil Ekstasi)" lalu dijawab "ok, tunggu", sekira 10 menit kemudian Terdakwa M. Fahmi Nasution menemui Saksi SAS Siagian untuk menyerahkan Pil ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pada Saksi SAS Siagian setelah itu pergi keluar tepatnya didepan pintu cafe.

Bahwa Selanjutnya pada hari minggu 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Satuan Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari BRIPKA Ramadhan Kasi Dokter Kesehatan Polres Rohil bahwa ada anggota Polisi yang meninggal dunia setelah mendapat informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Rohil menuju kerumah sakit ATTAYA  melakukan pengecekan CCTV dan diketahui bahwa Sdr Alm Johan Situmorang diantar oleh Saksi NM Panjaitan dan Saksi SAS Siagian beserta beberapa orang sipil yang tidak diketahui namanya.

Setelah melihat rekaman CCTV kemudian  Satuan Narkoba Polres Rohil langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I M.Fahmi Nasution bersama dengan Terdakwa Aisyah Ritonga,Terdakwa M.Ramadhani sebagai pemilik cafe dan juga pekerja cafe, setelah dilakukan introgasi awal terhadap para terdakwa mengakui memang benar  telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ektasi dengan sisa sebanyak 3,5 butir yang berhasil diamankan.

Kemudian Terdakwa M.Fahmi Nasution juga menerangkan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut di dapat dengan cara membeli dari Saksi Candra sekira pukul 04.00 Wib dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Saksi Candra di rumah jalan simpang mutiara sintong bakti kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, selain barang bukti narkotika, turut di amankan juga barang bukti yang ada kaitannnya dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan juga uang tunai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Bahwa Peran masing - masing Terdakwa M.Ramadhani adalah orang yang membantu Terdakwa M. Fahmi Nasution dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah. Terdakwa Aisyah Ritonga adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari Terdakwa M.Fahmi Nasution,Saksi Candra Alias Ican SIntong adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Terdakwa M.Fahmi Nasution.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ