Angkuta RoRo Jagoh.

Bolehkah Alat Berat Diangkut Oleh Armada RoRo ?.

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:55:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Lingga). Belakangan ini, banyak pertanyaan yang datang keredaksi kami dari masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau tentang "apakah boleh alat berat masuk ke Kabupaten Lingga dan atau keluar dari Kabupaten dan akan diangkut dengan armada RORO yang melalui pasilitas pelabuhan RORO Jagoh ?".

Oleh karena itu, kami minta penjelasan dari berbagai pihak yang berkompeten dengan hal ini, maka bisa kami paparkan didalam tulisan ini bahwa ;
    - Kapal Ro-Ro secara umum merupakan singkata kata dari kapal roll-on/roll-off yang artinya Roll on (masuk) dan roll off (keluar)
berbentuk khusus memiliki pintu keluar masuk yang bisa dinaik turunkan untuk jalur kendaraan, baik roda dua maupun roda empat termasuk kenderaan alat-alat berat. 
    - Kapal RoRo hanya menyediakan pintu rampa yang bisa naik turun dan terhubung dengan dermaga pelabuhandan kapal RoRo ini biasanya berbeda dengan jenis kapal lain, di mana kendaraan yang akan dimasukan ke kapal harus ditarik dengan crane atau penarik lainnya untuk proses bongkar muat.
    - Selain pintu naik turun yang terhubung ke dermaga untuk lalu lintas kendaraan, disetiap pelabuhan RoRo juga dilengkapi dengan jalan khusus untuk penumpang.  
   - Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016, kapal RoRo adalah kapal yang memiliki satu atau lebih geladak baik terbuka maupun tertutup yang dipergunakan untuk mengangkut segala jenis kendaraan sebagai muatan yang dimuat melalui sistem pintu rampa di bagian depan maupun belakang kapal.
   - Masih menurut Permenhub Nomor 115 Tahun 2016, kapal penumpang RoRo adalah kapal jenis kapal RoRo yang dilengkapi dengan akomodasi untuk pengangkutan penumpang.
   - Menurut sejarahnya, kapal pengangkut t
kapal RoRo ini sejatinya terilhami dari kepraktisan kapal pendarat atau landing craft tank (LCT) dalam kapal-kapal militer. Dimana kapal LCT bisa mendaratkan tank dari satu daratan ke daratan lainnya tanpa perlu proses bongkar muat dengan alat khusus, karena tank akan keluar masuk kapal dengan mesin penggeraknya sendiri.
    - Kapal RoRo termasuk dalam jenis moda yang digunakan pada angkutan sungai, danau dan penyeberangan selat. Namun, karena tidak banyak sungai dan danau besar di negara kita, untuk lalu lintas kendaraan, kapal RoRo lebih banyak digunakan untuk penyeberangan selat dan pelayaran di perairan pesisir (Coastal Shipping). Lantaran lebih sering melayani penyeberangan, operasional kapal RoRo tidak berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, namun di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. 
    - Kemenhub mengatur trayek-trayek kapal RoRo yang di negara kita. Operator terbesar kapal RoRo adalah PT ASDP (Persero), sebuah BUMN yang bergerak di bidang penyeberangan antar-pulau.
    - Beda kapal RoRo dengan kapal ferry, kapal ferry adalah istilah untuk penyebutan kapal yang mengarungi perairan dalam jarak pendek atau tidak terlalu jauh, kapal ferry punya beragam tipe dan spesifikasi,  salah satunya kapal ferry RoRo. Dengan kata lain, kapal roro adalah salah satu jenis kapal ferry, kapal ferry RoRo memudahkan kendaraan untuk masuk ke dalam lambung kapal. Kapal ferry jenis RoRo memang sengaja didesain agar memudahkan dan mempercepat proses keluar masuk kendaraan. 
   Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Hendry Efrizal pada hari Rabu (10/07-2024), beliau menjelaskan, "kami memahami bahwa armada RoRo adalah milik PT. ASDP (BUMN-red), namun perlu diingat bahwa sarana jalan untuk alat berat dari daratan menuju dan masuk ke armada RoRo seperti hamparan Mobile Bridge (MB) yang terletak paling ujung pelabuhan (Hamparan baja dan atau besi yang bisa diturun dan dinaikkan) tersebut, sudah milik kita (Pemkab Lingga-red), tentu harus kita jaga jangan sampai rusak".
    "Karena itu, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016, alat berat yang beratnya tidak melebihi 13 Ton, ya saya izinkan untuk melalui sarana pelabuhan RoRo milik kita tersebut termasuk melalui Mobile Bridge (MB) kita, tentunya alat berat yang akan dinaikkan ke armada RoRo,  ketika alat berat tersebut lewat, rodanya harus dialas memakai ban dan itu sudah kita sampaikan ketentuannya, menurut laporan petugas saya dilapangan, mereka patuhi dan penuhi ketentuan itu", ungkap Hedry Efrizal.
    Dengan penjelasan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Hendry Efrizal tersebut, diharapkan kepada semua pihak serta khususnya masyarakat di Kabupaten Lingga dapat memakluminya.(EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ