(Momenriau.com Lingga). "Saya mengharapkan Kejaksaan Negeri Lingga hendaknya tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum dan keadilan, kasus dugaan penyelwengan Dana Bansos tahun anggaran 2020 dan 2021lalu yang sedang ditelusuri serta ditangani tersebut, harus di usut hingga tuntas dan bila memang sudah mendapatkan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka siapapun yang terlibat harus diseret ke meja hijau", kata Ketua LAMI Propinsi Kepri Agus Ramdah pada hari Rabu (19/06-2024).
"Demikian pula sebaliknya, bila dugaan tersebut sulit untuk dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri Lingga, ya konsekwensinya, Kejaksaan Negeri Lingga juga harus profesional dan harus berani menutup kasus dugaan dimaksud dan tentunya berdasarkan hukum pula, kemudia segera melakukan konfrensi pers agar publik mengetahui duduk persoalan terkait dugaan tersebut", tambah Agus Rambah yang akrab disapa tok Agus.
"Dengan demikian, orang-orang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu, termasuk pejabat dan mantan pejabat Lingga yang juga dipanggil Kejaksaan Negeri Lingga beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana Dana Bansos tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu itu, kalau sudah ada kejelasan tentang apakah dugaan ini bisa terus dilanjutkan untuk diadili atau sebaliknya, maka masyarakat tidak sampai berasumsi liar serta menduga-duga terkait penanganan kasus dugaan oleh Kejari Lingga dimaksud", tok Agus mengakhiri komentar dan sarannya.
Dugaan adanya kasus "Tipikor" Dana Bansos tahun anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 di Kabupaten Lingga yang viral dan menjadi perhatian baik publik maupun oleh aktivis serta sempat memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan Negeri Lingga dengan memajang beberapa papan karangan bunga di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lingga ini beberapa waktu lalu, tepatnya hampir dipenghujung tahun 2023 lalu, agar Kejaksaan bisa lebih profesional dalam mengungkap dugaan-dugaan "Tipikor" di Kabupaten Lingga. Dan sepertinya, masyarakat terus dan terus menunggu apa yang diperoleh secara hukum terkait dugaan negatif "Dana Bansos 2020 & 2021" yang besaran dana dimaksud adalah kurang lebih 20 M. (Edysam).